OPTIMALISASI REHABILITASI RUANG KELAS DALAM MENDUKUNG PENYELENGGARAAN WAJIB BELAJAR 9 TAHUN

Authors

  • Meilina Bustari

Abstract

Ruang kelas adalah fasilitas umum yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Oleh karena itu, bangunan tersebut harus memenuhi standar kenyamanan dan
kekuatan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI,
SMP/MTs dan SMA/MA. Untuk memenuhi standar kenyamanan dan keamanan
sebagaimana diatur dalam Permendiknas tersebut, maka dalam proses
rehabilitasi/pembangunan ruang kelas harus memenuhi standar dan spesifikasi
yang ditetapkan dalam dokumen pelelangan baik dalam bentuk gambar bestek
maupun spesifikasi teknisnya. Adapun standar rehabilitasi ruang kelas adalah
ukuran ruangan menyesuaikan dengan ukuran ruang kelas yang akan
direhabilitasi; tinggi plafon ruangan minimal 3.50 meter dari lantai; dan kemiringan
atap menyesuaikan dengan jenis penutup atap yang digunakan. Salah satu upaya
pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas layanan pendidikan dasar adalah
meningkatkan kualitas sarana prasarana dan fasilitas pembelajaran di sekolah.
Mulai tahun anggaran 2011 pemerintah telah berupaya untuk melakukan
rehabilitasi ruang kelas dan ruang belajar di satuan pendidikan dasar (SD dan
SMP) baik negeri maupun swasta sehingga diharapkan pada tahun 2013 sudah
tidak ada lagi ruang kelas dan ruang belajar SD dan SMP rusak berat. Sistem
rehabilitasi yang ada saat ini jumlah ruang kelas yang masih mengalami rusak
berat yang berdasarkan data awal tahun 2011 sebanyak 153.026 ruang, yaitu
110.598 Sekolah Dasar dan 42.428 Sekolah Menengah Pertama dan sebagian
pada tahun ini juga sudah dilaksanakan rehabilitasi. Dengan tetap
memberdayakan sistem yang sudah ada pada tahun 2012 rehabilitasi sisanya
yang sebanyak 131.526 ruang terdiri dari 92.598 Sekolah Dasar dan 38.928
Sekolah Menengah Pertama akan dilaksanakan melalui APBN.

Downloads

Published

2020-04-30

How to Cite

Bustari, M. (2020). OPTIMALISASI REHABILITASI RUANG KELAS DALAM MENDUKUNG PENYELENGGARAAN WAJIB BELAJAR 9 TAHUN. Jurnal Manajemen Pendidikan : Jurnal Ilmiah Administrasi, Manajemen Dan Kepemimpinan Pendidikan, 12(2). Retrieved from https://journal.uny.ac.id/index.php/jmp/article/view/14671