Peningkatan pemahaman penyusunan peraturan kalurahan bagi perangkat desa
DOI:
https://doi.org/10.21831/ino.v30i2.91492Keywords:
produk hukum kalurahan, Bamuskal, pelatihan penyusunan peraturan, tata kelola pemerintahanAbstract
Penyusunan produk hukum kalurahan membutuhkan pemahaman yang memadai mengenai jenis peraturan, pembagian kewenangan, dan prosedur pembentukannya. Keterbatasan pemahaman terhadap aspek tersebut menjadi tantangan bagi perangkat kalurahan dan Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) dalam menjalankan tugas pemerintahan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memperkuat pemahaman perangkat Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, dan anggota Bamuskal mengenai penyusunan produk hukum kalurahan. Kegiatan dilaksanakan secara luring dengan melibatkan sekitar 20 peserta melalui ceramah, tanya jawab, diskusi, dan latihan penyusunan peraturan. Materi mencakup jenis produk hukum, kewenangan pembentukannya, prosedur penyusunan, serta upaya mencegah kesalahan administratif. Evaluasi dilakukan selama dan setelah pelatihan melalui pengamatan keterlibatan peserta dan penelaahan pelaksanaan kegiatan. Hasil menunjukkan bahwa kegiatan terlaksana sesuai rencana dan peserta berpartisipasi aktif dalam diskusi serta latihan. Pendekatan partisipatif ini juga memungkinkan peserta menyampaikan persoalan praktis yang mereka hadapi. Peserta memperoleh kesempatan untuk menghubungkan pemahaman mengenai ketentuan hukum dengan praktik penyusunan peraturan kalurahan. Namun, peningkatan pengetahuan dan keterampilan belum dapat dinyatakan secara terukur karena evaluasi tidak menggunakan tes awal, tes akhir, atau penilaian hasil rancangan peraturan. Kegiatan ini menjadi langkah awal penguatan kapasitas aparatur kalurahan dan menunjukkan perlunya pendampingan lanjutan disertai instrumen evaluasi yang lebih sistematis untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib administrasi dan berlandaskan kepastian hukum.
References
Ashidiqie, Jimly. 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1. (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI).
Bombang, Saifullah. Asas Kepastian Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik, Jurnal Bilancia, Vol. 2 No. 2, 2008.
D.B., Saravistha. Urgensi Strategi Sosialisasi Nawacita sebagai Langkah konkret mewujudkan HAM versi Pancasila dalam Pemikiran Bung Karno. Jurnal Pancasila dan Bela Negara. Vol. 2, No. 2. 2022.
Mahmud, Peter. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. (Jakarta: Kencana).
Peraturan Bupati Bantul Nomor 87 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Produk Hukum Kalurahan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan Perundang-Perundangan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Usfunan, Yohanes. 2015. Hukum, HAM dan Pemerintah, (Denpasar: Udayana University Press).
Yani, Ahmad. Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 15 No.20. 2018. 55-68. DOI: https://doi.org/10.54629/jli.v15i2.187
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 INOTEKS: Jurnal Inovasi Ilmu Pengetahuan,Teknologi, dan Seni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors transfer or license the copyright of publishing to Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby agree to transfer a copyright for publishing to Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraanas a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author's institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC-SA License.



