KEDEWASAAN UNTUK MENIKAH

Sun C Ummah, P-MKU UNY, Indonesia

Abstract


Abstrak : Rumah tangga yang kekal dan harmonis seringkali dibangun oleh suamiistri yang memiliki kedewasaan, baik fisik maupun rohani karena mereka telah diikatoleh rasa tanggung jawab yang sempurna. Mereka mampu bereaksi dan bertindaksecara tepat dalam setiap situasi dan masalah serta berani menghadapi kenyataan,mau menerima resiko dari segala perbuatannya tidak membohongi orang lain,apalagi membohongi dirinya sendiri. Walaupun kedewasaan bukan merupakan syaratsahnya suatu perkawinan dalam Islam namun ternyata tujuan perkawinan akanlanding dengan manis bila didukung kedewasaan suami istri. Modal cinta memangpenting tetapi cinta yang diikuti oleh rasa tanggung jawab untuk mengembangkandiri (extention of the self). Kedewasaan anak tergantung situasi, kondisi, dankebijakan pemerintah masing-masing negara. Kedewasaan pada dasarnya dapatditentukan dengan umur dan dapat pula dengan tanda-tanda, yakni antara umur16tahun sampai 30 tahun dan ditandai dengan perubahan fisiknya.Kata Kunci : Kedewasaan, Tanggungjawab, Menikah.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21831/hum.v13i1.3322

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)

Supervised by

RJI Main logo


Our Journal has been Indexed by

    


Creative Commons License
Humanika: Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum by http://journal.uny.ac.id/index.php/humanika is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats