PENGUKURAN DAN PENILAIAN PEMBELAJARAN BERBASIS KURIKULUM 2013

sri wening, , Indonesia

Abstract


Implementasi Kurikulum 2013 bertujuan untuk mengembangkan kemampuan akademik atau kecerdasan, kompetensi dasar, dan nilai sikap perilaku peserta didik. Dalam Permendikbud RI Nomor 66 Tahun 2013 mencantumkan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional. Dalam lampiran Permendikbud dijelaskan bahwa penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik. Ruang lingkup penilaian hasil belajar peserta didik mencakup: kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Penilaian pembelajaran dalam Kurikulum 2013, menggunakan penilaian autentik (authentic assesment). Dalam pembelajaran autentik, peserta didik diminta mengumpulkan informasi dengan pendekatan saintifik, memahahi aneka fenomena atau gejala dan hubungannya satu sama lain secara mendalam, serta mengaitkan apa yang dipelajari dengan dunia nyata yang luar sekolah.

Kata kunci: penilaian, kurikulum 2013


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.