PEMETAAN KOMPETENSI MELALUI UJI KOMPETENSI GURU TAHUN 2012
Abstract
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memilki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam mencapai salah satu tujuan negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa posisi guru sangat strategis maka uji kompetensi guru diperlukan untuk pemetaan kualitas kelebihan dan kekurangan guru secara nasional guna pembinaan dan pengembangan guru sebagai tenaga profesional. Uji kompetensi wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS yang telah bersertifikasi maupun yang belum bersertifikasi. Guru yang belum bersertifikasi melalui Uji kompetensi awal (UKA), sedang yang telah bersertifikasi melalui Uji kompetensi guru (UKG) yang dilaksanakan secara nasional. Uji Kompetensi Guru tahun 2012 meliputi UKA rata-rata 42,25 dan UKG rata-rata 44,55 adalah hasil yang jelek. Para guru peserta UKG tidak perlu meratapi secara berlebihan. Hal tersebut membuktikan bahwa guru harus belajar terus dan tahun depan wajib mengikuti pelatihan Kata Kunci: Pemetaan kompetensi, Uji Kompetensi Guru
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.