PEMETAAN KOMPETENSI MELALUI UJI KOMPETENSI GURU TAHUN 2012

marwanti marwanti, , Indonesia

Abstract


 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memilki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.             Dalam mencapai salah satu tujuan negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa posisi guru sangat strategis maka uji kompetensi guru diperlukan untuk pemetaan kualitas kelebihan dan kekurangan guru secara nasional guna pembinaan dan pengembangan guru sebagai tenaga  profesional.            Uji kompetensi wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS yang telah bersertifikasi maupun yang belum bersertifikasi. Guru yang belum bersertifikasi melalui Uji kompetensi awal (UKA), sedang yang telah bersertifikasi melalui Uji kompetensi guru (UKG) yang  dilaksanakan secara nasional. Uji Kompetensi Guru tahun 2012 meliputi UKA  rata-rata 42,25 dan UKG rata-rata  44,55  adalah hasil yang jelek. Para guru peserta UKG tidak perlu meratapi secara berlebihan. Hal tersebut membuktikan bahwa guru harus belajar terus  dan tahun depan wajib mengikuti pelatihan   Kata Kunci:  Pemetaan kompetensi,   Uji Kompetensi Guru

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.