PENINGKATAN PROFESIONAL MELALUI PARTISIPASI DALAM UJI KOMPETENSI GURU

sri wening, , Indonesia

Abstract


Dalam ketentuan umum UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada berbagai jenjang dan jenis pendidikan formal. Selanjutnya untuk menjamin keterlaksanaan tugasnya yang utama tersebut, Pasal 8 undangundang yang sama mensyaratkan guru memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Untuk itu dilaksanakan program peningkatan kualifikasi dan sertifikasi guru sejak tahun 2006/2007 di semua jenjang dan jenis pendidikan formal. Terlepas dari akses negative yang muncul, kedua program tersebut merupakan komponen penting dalam road map kebijakan menuju profesionalisme guru. Pengembangan profesionalisme guru memiliki peran strategis dalam upaya mengantisipasi perkembangan, perubahan serta tuntutan profesi guru yang makin tinggi. Guru sebagai pendidik profesional dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana atau Diploma IV (S1/D-IV) yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran. Pemenuhan persyaratan penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran dibuktikan dengan sertifikasi pendidik. Untuk memperoleh sertifikasi pendidik melalui pelaksanaan uji kompetensi guru yang meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional. 
 
Kata kunci: Profesionalisme, partisipasi, kompetensi guru

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.