PERAN PENASEHAT AKADEMIK DALAM MEMPERCEPAT KELULUSAN MAHASISWA

Sri Emy Yuli, , Indonesia

Abstract


Penasihat Akademik memiliki posisi yang sangat penting dalam memperlancar studi mahasiswa, secara umum tugas seorang Penasihat Akademik sebagai berikut: a) Memberikan pertimbangan kepada mahasiswa tentang pemilihan dan jumlah pengambilan mata kuliah pada awal semester, b) Menyetujui dan menandatangani Kartu Rencana Studi (KRS), c) Membantu mahasiswa dalam melaksanakan cara-cara belajar efektif dan efisien di perguruan tinggi, d) Membantu mahasiswa dalam memahami dan menghayati tradisi sikap ilmiah di perguruan tinggi, e) Memantau mahasiswa bimbingannya agar terhindar dari putus studi atau drop out, f) Membantu memberikan solusi problematika mahasiswa, g) Memberi pertimbangan kepada mahasiswa tentang pengambilan cuti akademik dan aktif kembali, h) Mendorong mahasiswa untuk menyelesaikan studi dalam delapan semester atau tepat waktu, dengan memberikan bimbingan tentang langkah efektif dan efisien dalam pengambilan mata kuliah pada setiap semester, i) Memberikan arahan tentang masalah penelitian/skripsi. Peran tersebut dapat dimaksimalkan dengan beberapa strategi teknis pelaksanaan pembimbingan antara lain: a) konsultasi dilaksanakan minimal 3 kali dalam satu semester secara terjaduwal dan terencana; b) membuat rancangan materi bimbingan; c) dalam setiap konsultasi, disisipkan pembinaan moral, agar mampu menjadi manusia yang bermartabat; d) selalu melaksanakan evaluasi secara berkesinambungan terhadap penguasaan materi sesuai dengan standar minimal yang telah ditentukan dan fokus pengembangan kemampuan akademik; e) dibuatkan buku konsultasi dan selalu dibawa pada saat pembimbingan untuk mempermudah monitoring perkembangan kemampuan akademiknya dan diberi masukan; f) apabila terdapat mahasiswa yang berperilaku melanggar kode etik dan atau memiliki kemampuan di bawah standar minimal, penanganan selanjutnya dikoordinasikan dengan Ketua Jurusan agar segera dapat teratasi; g) menjalin komunikasi yang baik dengan orang tua mahasiswa; h) pembimbingan pada mahasiswa yang telah mencapai semester-semester akhir perlu lebih diintensifkan untuk
mengidentifikasi hambatan dalam menyelesaikan tugas akhir; i) Dosen PA wajib melaporkan kegiatan pembimbingan akademik secara tertulis kepada ketua jurusan pada akhir semester dengan menggunakan formulir pembimbingan.
 
Kata Kunci : Penasehat Akademik, Cara Pembimbingan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.