Pluralisme meniscayakan adanya kesediaan antarpemeluk agama dan keagamaan untuk berdialog, saling berbicara, dan saling mendengar. Dialog yang dikembangkan bukan semata dialog teologi, tetapi juga dialog kehidupan, dialog kegiatan sosial, berbagi pengalaman keagamaan, dan do’a bersama. Hukum Islam berdiri di atas prinsip-prinsip yang harus dipertahankan secara absolut dan universal. Prinsip-prinsip tersebut adalah ajaran yang qath'i dan menjadi tolok ukur pemahaman dan penerimaan hukum Islam secara keseluruhan. Pluralisme hukum Islam (Islamic legal pluralism) penting dibahas untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai makna dan interpretasi sesuai konteks zaman. Aturan-aturan dalam hukum Islam yang kelihatannya tidak sesuai dengan prinsip egaliter dan dan prinsip-prinsip lainnya, maka aturan tersebut harus dipahami sesuai dengan konteks realitas sosial yang melingkupinya dan memperhatikan fungsinya sebagai legal counter terhadap aturan-aturan hukum non-egaliter yang berlaku pada masa Jahiliyyah.