CIVIL SOCIETY, KONSEP UMMAH DAN MASYARAKAT MADANI
Abstract
Konsep ummah, civil society dan mayarakat madani mempunyai
definisi dan penjelasan yang cenderung mempunyai beberapa persamaan.
Ketiganya mempunyai landasan yang sama yakni menekankan pada prinsipprinsip
toleransi, desentralisasi, kewarganegaraan, aktivisme dalam ruang publik,
sukarela, swasembada, swadaya, otonom, dan konstitusionalisme dan sebagainya.
Meskipun demikian, pemahaman dan aplikasi tentang ketiga konsep tersebut tidak
bisa dikerucutkan kedalam satu pemikiran yang seragam. Civil society lebih
menginduk dari proses sejarah masyarakat Barat. Dalam hubungannya dengan
sejarah panjang umat Islam, pola-pola seperti yang tercermin dalam konsep civil
society tersebut sudah dibangun oleh Rasullullah ketika di Madinah dengan
konsep Ummah, yang tercatat dalam Piagam Madinah. Sementara konsep
Masyarakat Madani merupakan suatu istilah untuk memudahkan dan memaknai
konsep civil society dan konsep ummah dalam konteks Islam dan Indonesia.
Kata Kunci : Civil Society, Konsep Ummah, Masyarakat Madani
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.21831/hum.v13i1.3199
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
Supervised by
Our Journal has been Indexed by
Humanika: Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum by http://journal.uny.ac.id/index.php/humanika is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.