Sejak reformasi yang dikumandangkan tahun 1998 menyusul jatuhnya pemerintah Orde baru dibawah Presiden Soeharto, tetapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda bahwa korupsi dapat dikurangi apa lagi diberantas. Korupsi sudah melanda Negara ini sejak lama dan dalam skala besar dan hamper menyentuh semua aspek kehidupan.Betapa seriusnya kejahatan korupsi, khususnya di Indonesia berbagai komisi anti korupsi sudah dibentuk sejak tahun 60-an sampai dengan 90-an. Tetapi semuanya kandas karena tidak mendapat dukungan dari pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum itu sendiri terlibat dalam judicial corruption. Dukungan dari lembaga-lembaga penegak hukum baru dapat diperoleh kalau ada kemauan dari pemerintah untuk memberantas korupsi. Tidak adanya kemauan dan kesungguhan untuk memberantas korupsi telah menyebabkan upaya pemberantasan korupsi lumpuh di tengah jalan. Para penegak hukum yang seharusnya memelopori agenda pemberantasan korupsi, justru terjebak dalam praktik korupsi sendiri.Dalam rangka memberantas korupsi di Indonesia diperlukan aparatur penegak hukum yang terlatih, jujur, berintegrasi dan profesional. Agar aparat-aparat penegak hukum tersebut dapat membongkar perkara-perkara korupsi. Dengan aparat penegak hukum dapat membongkar kasus-kasus korupsi diharapkan agenda pemberantasan korupsi akan bergulir dan didukung oleh masyarakat yang memang sudah lama mengharapkan adanya tindakan tegas dari para penegak hukum.
Jurnal Civics Media Kajian Kewarganegaraan is published by Univesitas Negeri Yogyakarta in collaboration with Indonesia Association Profession of Pancasila and Civic Education/Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (AP3KnI).