Poligami dalam hukum Islam

Marzuki Marzuki, Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Negeri Yogyakarta / Civic Education Department, Yogyakarta State University, Indonesia

Abstract


Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan. Lawan dari poligami adalah monogami. Dalam perspektif hukum Islam, poligami dibatasi sampai maksimal empat orang isteri. Ada dua ayat pokok yang dapat dijadikan acuan dilakukannya poligami, yakni QS. al-Nisa’ (4): 3 dan QS. al-Nisa’ (4): 129. Poligami sudah berjalan seiring perjalanan sejarah umat manusia, sehingga poligami bukanlah suatu trend baru yang muncul tiba-tiba saja. Para ulama berbeda pendapat mengenai ketentuan dan hukum poligami. Di antara mereka ada yang menyetujui poligami dengan persyaratan yang agak longgar dan ada yang mempersyaratkannya dengan ketat. Di antara mereka juga ada yang melarang poligami, kecuali karena terpaksa (sebagai rukhshah) dalam kondisi-kondisi tertentu. Yang pasti hukum Islam tidak melarang poligami secara mutlak (haram) dan juga tidak menganjurkan secara mutlak (wajib). Hukum Islam mengatur masalah poligami bagi orang-orang yang memang memenuhi syarat untuk melakukannya. Pelaksanaan poligami, menurut hukum Islam, harus didasari oleh terpenuhinya keadilan dan kemaslahatan di antara pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Namun, kenyataannya banyak praktik poligami yang tidak mengindahkan ketentuan hukum Islam tersebut, sehingga masih jauh dari yang diharapkan.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21831/civics.v2i2.4376

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2006 Marzuki

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Our journal indexed by:

                     

Supported by:

RJI Main logo

 

Jurnal Civics Media Kajian Kewarganegaraan is published by Univesitas Negeri Yogyakarta in collaboration with Indonesia Association Profession of Pancasila and Civic Education/Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (AP3KnI).


Creative Commons License

Jurnal Civics is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

j.civics stat