Pertimbangan vonis hakim terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum pidana lslam

Authors

  • Mohamad Ikrom Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq, Jember

DOI:

https://doi.org/10.21831/hum.v25i2.91121

Keywords:

KDRT, Putusan Pengadilan, Vonis Penjara

Abstract

Domestic violence is a violation of human rights and a form of discrimination that must be eradicated. In Islam, such acts are forbidden. If this violence repeatedly occurs, it can lead to serious consequences for the victim, who is often the wife. Therefore, perpetrators of violence must be given appropriate criminal sanctions that provide a deterrent effect and comply with applicable laws. Thus, judges need to be sensitive in analyzing, considering, and handing down verdicts. The focus of this research is to examine the positive law perspective regarding the prison sentence in Jember District Court Decision Number: 598/Pid.Sus/2021/PN Jmr,- concerning domestic violence, as well as the Islamic criminal law perspective regarding the prison sentence in Jember District Court Decision Number: 598/Pid.Sus/2021/PN Jmr,- concerning domestic violence. The research method used is normative-juridical, and the analysis employed involves both positive law and Islamic criminal law. The research findings show that Jember District Court Decision Number 598/Pid.Sus/2021/PN Jmr is a form of Ultra Petita ruling. This means the judge imposed a sentence exceeding the maximum criminal threat outlined in Article 44 paragraph (4). Such a sentence is not justified as it contradicts the stipulated criminal threat, violating the principle of legality. Based on an analysis of Islamic Criminal Law, Jember District Court Decision Number 598/Pid.Sus/2021/PN Jmr imposed a ta'zir sanction on the defendant for the crime of physical domestic violence. This sanction, related to individual liberty, is a 6-month prison sentence. Its primary aim is to safeguard public interest and protect every member of society from harm.

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan, dan di dalam islam tindakan tersebut dilarang. Apabila kekerasan ini berulang-ulang terjadi bisa menimbulkan dampak yang serius kepada korban yang notabene adalah istri. Maka, pelaku Kekerasan harus diberi sanksi pidana yang sesuai dan dapat memberikan efek jera serta sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Dengan demikian dibutuhkan kepekaan hakim dalam menganalisis, mempertimbangkan, dan menjatuhkan vonis. Fokus kajian dalam penelitian ini adalah pandangan hukum positif terkait vonis penjara pada putusan pengadilan negeri jember Nomor: 598/Pid.Sus/2021/PN Jmr,- tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, serta pandangan hukum pidana islam terkait vonis penjara pada putusan pengadilan negeri jember Nomor: 598/Pid.Sus/2021/PN Jmr,- tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif yuridis, dan analisis yang digunakan adalah hukum positif dan hukum pidana Islam. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa putusan pengadilan negeri jember Nomor 598/Pid.Sus/2021/PN Jmr, merupakan bentuk putusan Ultra Petita dimana dalam penjatuhan pidana hakim melebihi dari batas maksimal ancaman pidana yang ditetapkan pasal 44 ayat (4). Penjatuhan pidana yang melebihi ancaman pidana tidak dibenarkan karena bertentangan dengan ancaman pidana yang dirumuskan (asas legalitas). Berdasarkan Analisis Hukum Pidana Islam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 598/Pid.Sus/2021/PN Jmr, sanksi yang diberikan kepada terdakwa jarimah kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yakni sanksi ta’zir yang berkenaan dengan kemerdekaan berupa hukuman penjara selama 6 bulan,  yang pada prinsipnya mengacu pada menjaga kepentingan umum dan melindungi setiap anggota masyarakat dari kemudharatan.

References

Asih, J,. & Dewi. S. (2022), Implementasi kesetaraan gender dalam beberapa aspek kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 5(2). 25-34

https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/904

Audah, A.Q. (2005) al-Tasyiri al-Jinai al-Islami Muqaranan bi al-Qanun alWad’I, Jilid I, al-Qahiran.

Akbar, K., & Andaryuni, L.A. (2023) Marital rape dalam perspektif hukum positif Indonesia dan hukum Islam, Jurnal Mitsaq, 1(1), 41-56. DOI: https://doi.org/10.21093/jm.v1i1.5371

Al-Bukhari, M.B.I. 1967, Al-Jamik Al-Musnad, Dar Al Fikr

Azikin, A. (2013). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers.

Arjani, H.N.Z., & Pinky, H.D. (2025) Pernikahan dalam Islam membina keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah, Ikhlas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Islam, 2 (1), 140-150. DOI: https://doi.org/10.61132/ikhlas.v2i1.292

Ahmad, J. (2000). Fiqh Jinayah Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam. Raja Grafindo Persada.

Al-Munawar, S.A. (2004). Hukum Islam dan Pluralitas Sosial. Penasmadani

Ali, M.D. 2017. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada.

Ali, Z. (2019). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Asnawi, M. N., (2014). Hermeneutika Putusan Hakim. UII Press.

Darussamin, D. A. (2019), Marital rape sebagai alasan perceraian dalam kajian maqisidus syariah, Jurnal Al Ahwal, 12(1), 84-98. DOI : https://doi.org/10.14421/ahwal.2019.12107

Djamal, M. (2015). ParadigmaPenelitianKualitatif. Pustaka Pelajar.

Fahmiron, (2016), Independensi dan akuntabilitas hakim dalam penegakan hukum sebagai wujud independensi dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman, Jurnal Litigasi, 17(2), 3467-3615. DOI: http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v17i2.158

Fernando, Y., & Wasiska, A. (2023). Tindak pidana dan unsur-unsurnya versus deelneming delicten / tindak pidana penyertaan versus pertanggungjawaban tindak pidana. Manazir: Jurnal Ilmiah Universitas Ibnu Chaldun, 1(1), 57-71. https://jurnal.uic.ac.id/manazir/article/view/157

Gunawan, H. (2018), Karakteristik hukum Islam, jurnal al maqasid, 4(2), 105-125. DOI: https://doi.org/10.24952/almaqasid.v4i2.1429

Gorle, J.G., & First. (2005). Sejarah Hukum : Suatu Pengatar. Refika Aditama.

Hamzah, A. (1994). Asas – Asas Hukum Pidana. PT. Rineka Cipta.

Huda, N.S.H.W., (2023), Kekerasan suami terhadap istri dalam pendidikan Islam, Jurnal Al Marhalah, 7(1), 27-40. DOI https://doi.org/10.38153/almarhalah.v7i1.82

Hardani, S., & Nurhasanah. (2010), Perempuan dalam lingkar KDRT. Pusat Studi Wanita Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim.

Hiariej, E.O.S. (2009). Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana. Erlangga.

Harera, S. M. R. (2023), Analisis Yuridis Tindak Pidana Klitih dalam Perspektif Hukum Positif dan Islam, Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 12(1), 13-42 https://doi.org/10.34304/jf.v12i1.83

Mohamad. S. (2014). Pengantar Hukum Pidana Islam. UIN Sunan Ampel Press.

Irfan. M. N. 2016. Hukum Pidana Islam. Amzah.

Karya. D. (2013) Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri (studi kasus di pengadilan negeri gresik), Jurnal DIH (Jurnal Ilmu Hukum) UNTAG, 9(17), 35-46. DOI: https://doi.org/10.30996/dih.v9i17.248

Lamintang, P.A.F. (1984). Hukum Penitensier Indonesia. Armico

Madkur, Salam. (1979). Peradilan Dalam Islam. PT Bina Ilmu.

Mujtahid, (2020), Publikasi pelaku jarimah dan pidana pers dalam Islam. Jurnal Media Syariah, 22 (1), 93-100. https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/medsyar/index

Madjloes. (1980). Pengantar Hukum Pidana Islam. CV Amalia.

Makaro. M. (2013). Hukum Perlindungan Anak Dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Rinek Cipta.

Marpaung, L. (2008). Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya. sinar grafika.

Maloko, M. T. (2012), Dinamika Hukum Perkawinan. Alauddin University Press.

Munajat, M. (2008). Fiqh Jinayah; Norma-Norma Hukum Pidana Islam. Syari‘ah Press.

Muhammad, dan Abdullah. (2015). Durhaka Suami Kepada Istri, Terj. Muhammad Muhtadi dan Agus Suwardi. Kiswa media.

Nurhayati.E. (2000), Panduan Untuk Pendamping Korban Kekerasan. Rifka Anisa.

Nurhafifah dan Rahmiati, (2019), Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terkait hal yang memberatkan dan meringankan putusan Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 17(2), 34-57. https://jurnal.usk.ac.id/kanun/article/view/6067/0

Rasjid.S. (1994), Fiqih Islam (Hukum Fiqih Legkap). PT. Sinar Baru Algensindo.

Press. T. P. (2003), Kompilasi Hukum Islam tentang Perkawinan. : Permata Pres.

Pakpahan. R.D.M.H, (2018), Analisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada yang membuka lahan dengan cara membakar (studi putusan nomor 623/PID.B/2019/PN.BTA), Jurnal PATIK, 07(2), 123-136. https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/patik/article/view/289

Risdianto, (2021), Hukuman terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum islam, Isalmic Review, Jurnal Riset dan Keislaman, 10 (1), 59-76. DOI: https://doi.org/10.35878/islamicreview.v10i1.266

Peter, M. M, (2025) Penelitian Hukum Edisi Revisi. Kencana

RI, Sekretariat Negara. Undang-Undang Nomor.16 Tahun 2019 sebagai Perubahan atas Undang-Undang Nomor.1 Tahun 1974.

RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2019). Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2007) Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pustaka Pelajar

Samsul, M.A. (2016), Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana. Kencana.

Sudharmawatiningsih. (2015), Laporan Penelitian Pengkajian Tentang Putusan Pemidanaan Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Makhamah Agung Republik Indonesia.

Syarifuddin. A. (2010). Garis-Garis Besar Fiqh. Kencana.

Sofhatin, (2023), Perempuan bertutur: sebuah wacana keadilan gender, Jurnal Komnas Perempuan, 12(6), 46-65. https://lib.ui.ac.id/detail?id=20136091&lokasi=lokal

Tarigan. N. A., & Azhari. (2004). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Kencana.

UI, Pusat Kajian Wanita dan Gender. (2007). Hak Azasi Perempuan : Instrumen Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Gender. Sinar Grafika.

Yasir. I. Z. (2024), Keseimbangan hak dan kewajiban suami istri, Jurnal Dimensi Hukum, 8(12), 151-158. https://law.ojs.co.id/index.php/jdh/article/view/558

Yani. A.Y.S.D. (2023), Kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum pidana Islam, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Fakultas Hukum Universitas Galuh 11(2), 175-199. DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v11i2

Yunus. A. (2019), Pemahaman masyarakat terhadap uupkdrt serta dampaknya terhadap terjadinya kekerasan dalam rumah tangga Jurnal Rechtens, 8(2), 138-145. https://doi.org/10.36835/rechtens.v8i2.530

Yahya.H.M. (2023) Prinsip mencegah kerusakan sebagai landasan pemikiran hukum ekonomi syariah, masile Jurnal Studi Keislaman 5(2), 58-73 DOI: https://doi.org/10.1213/masile.v5iNo%202.83

Downloads

Published

2025-11-07

How to Cite

[1]
Ikrom, M. 2025. Pertimbangan vonis hakim terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum pidana lslam. Humanika: Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum. 25, 2 (Nov. 2025), 263–278. DOI:https://doi.org/10.21831/hum.v25i2.91121.