Sebagai agama universal, ajaran-ajaran dan nilai-nilai agama Islam banyak mengandung prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Dan sebagai sebuah konsep ajaran, Islam menempatkan manusia pada kedudukan yang sejajar dengan manusia lain. Perbedaan yang ada didasarkan atas kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Allah swt. Hal ini merupakan dasar yang sangat kuat yang telah memberikan konstribusi pada perkembangan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam ranah internasional.
Dalam tataran konseptual, hak asasi manusia dianggap sebagai hak-hak yang universal, tetapi secara interpretatif aplikatif, kemunculan isu HAM menjadi konfrontasi yang berkepanjangan. Terlebih bila kemudian standart perbedaan antara HAM dalam Islam dengan standart HAM internasional dikonfrontasikan secara kasuistik. Perbedaan standar tersebut antara lain disebabkan adanya titik tolak pemikiran berbeda yang kemudian melahirkan pemikiran berbeda pula tentang world view dalam menginterpretasikan HAM.