PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN BAGI UMKM
Abstract
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saat mulai berkembang dengan baik dan mampu menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu sudah selayaknya jika UMKM berpartisipasi dalam menambah penerimaan negara diantaranya melalui pembayaran pajak penghasilan. Sebelum menetapkan besarnya pajak yang harus dibayar, maka terlebih dahulu dihitung besarnya penghasilan yang dapat diklasifikasikan dalam dua pendekatan yakni melalui (1) pencatatan dan (2) pembukuan. Melalui pendekatan pencatatan perkenankan bagi Wajib Pajak Orang pribadi jika omzet kurang dari Rp4.800.000.000,00 per tahun dan pembukuan diperkenankan untuk WJIB Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi jika omzet per tahun Rp 4.800.000.000,00 atau lebih.
Kata Kunci : Pajak Penghasilan, UMKM
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.21831/nominal.v2i1.1649
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Isroah Isroah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Archive, Citation & Indexing:
Based on a work at https://journal.uny.ac.id/index.php/nominal.
Permissions beyond the scope of this license may be available at https://journal.uny.ac.id/index.php/nominal.