Dampak RUU Akuntan Publik Terhadap Pengembangan Profesi Akuntan Publik Di Indonesia

Indarto Waluyo, Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia

Abstract


Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasaassuran dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satupertimbangan penting dalam pengambilan keputusan ekonomis. Dengan demikian, profesiAkuntan Publik memiliki peranan yang sangat besar dalam mendukung terwujudnyaperekonomian yang sehat, efisien dan transparan. Untuk melindungi kepentingan masyarakatdan sekaligus melindungi profesi Akuntan Publik, maka diperlukan suatu undang-undangyang mengatur praktik profesi Akuntan Publik. Pengaturan mengenai praktik profesi AkuntanPublik dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 1954 tidak sesuai lagi dengan perkembanganyang ada saat ini. Oleh karena itu disusunlah Rencana Undang-Undang baru tentang PraktikAkuntan Publik yang mengatur berbagai hal mendasar dalam praktik profesi Akuntan Publik.Dalam penyusunan Rancangan Undang Undang baru tersebut ada beberapa hal yangkrusial yang dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap pengembangan profesi AkuntanPublik di Indonesia. Hal tersebut adalah ; 1) Sanksi pidana bagi Akuntan Publik, 2) PerijinanAkuntan Publik Asing, 3) Persyaratan Akuntan Publik.Ketiga hal tersebut mendapat reaksi keras dari kalangan profesi maupun akademisi.Pertama, sanksi pidana dikhawatirkan akan semakin mengurangi minat generasi muda untukterjun menjadi Akuntan publik yang saat ini sudah sangat rendah, sanksi administratif kiranyasudah cukup memadai. Kedua, perijinan Akuntan Publik Asing yang dirasa begitu mudah,akan menggusur keberadaan Akuntan Publik lokal. Hal ini dimungkinkan karena jumlahAkuntan Publik di beberapa negara ASEAN sangat banyak, sehingga meraka akanmelakukan ekspansi ke Indonesia, disamping itu adanya potensi ancaman terhadapkepentingan keamanan negara ketika Akuntan Publik Asing tersebut memeriksa industristrategis negara. Ketiga, persayaratan untuk menjadi Akuntan Publik begitu mudah, karenatidak mensyaratkan harus dari jurusan akuntansi, hal ini menjadi preseden buruk bagipengembangan jurusan akuntansi di Indonesia’Kata kunci : RUU Akuntan Publik, Pengembangan Profesi Akuntan Publik

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21831/jpai.v8i2.950

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



Index sitasi:

                         


Creative Commons License
JPAI by JPAI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Based on a work at https://journal.uny.ac.id/index.php/jpakun.
Permissions beyond the scope of this license may be available at https://journal.uny.ac.id/index.php/jpakun.