Dampak RUU Akuntan Publik Terhadap Pengembangan Profesi Akuntan Publik Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.21831/jpai.v8i2.950Abstract
Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasaassuran dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satupertimbangan penting dalam pengambilan keputusan ekonomis. Dengan demikian, profesiAkuntan Publik memiliki peranan yang sangat besar dalam mendukung terwujudnyaperekonomian yang sehat, efisien dan transparan. Untuk melindungi kepentingan masyarakatdan sekaligus melindungi profesi Akuntan Publik, maka diperlukan suatu undang-undangyang mengatur praktik profesi Akuntan Publik. Pengaturan mengenai praktik profesi AkuntanPublik dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 1954 tidak sesuai lagi dengan perkembanganyang ada saat ini. Oleh karena itu disusunlah Rencana Undang-Undang baru tentang PraktikAkuntan Publik yang mengatur berbagai hal mendasar dalam praktik profesi Akuntan Publik.Dalam penyusunan Rancangan Undang Undang baru tersebut ada beberapa hal yangkrusial yang dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap pengembangan profesi AkuntanPublik di Indonesia. Hal tersebut adalah ; 1) Sanksi pidana bagi Akuntan Publik, 2) PerijinanAkuntan Publik Asing, 3) Persyaratan Akuntan Publik.Ketiga hal tersebut mendapat reaksi keras dari kalangan profesi maupun akademisi.Pertama, sanksi pidana dikhawatirkan akan semakin mengurangi minat generasi muda untukterjun menjadi Akuntan publik yang saat ini sudah sangat rendah, sanksi administratif kiranyasudah cukup memadai. Kedua, perijinan Akuntan Publik Asing yang dirasa begitu mudah,akan menggusur keberadaan Akuntan Publik lokal. Hal ini dimungkinkan karena jumlahAkuntan Publik di beberapa negara ASEAN sangat banyak, sehingga meraka akanmelakukan ekspansi ke Indonesia, disamping itu adanya potensi ancaman terhadapkepentingan keamanan negara ketika Akuntan Publik Asing tersebut memeriksa industristrategis negara. Ketiga, persayaratan untuk menjadi Akuntan Publik begitu mudah, karenatidak mensyaratkan harus dari jurusan akuntansi, hal ini menjadi preseden buruk bagipengembangan jurusan akuntansi di Indonesia'Kata kunci : RUU Akuntan Publik, Pengembangan Profesi Akuntan PublikDownloads
Published
12/01/2010
How to Cite
Waluyo, I. (2010). Dampak RUU Akuntan Publik Terhadap Pengembangan Profesi Akuntan Publik Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Akuntansi Indonesia, 8(2). https://doi.org/10.21831/jpai.v8i2.950
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with Jurnal Pendidikan Akuntansi Indonesia journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Jurnal Pendidikan Akuntansi Indonesia journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.