Memenuhi Hak Anak Berkebutuhan Khusus Anak Usia Dini Melalui Pendidikan Inklusif
Abstract
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Hak anak yang wajib dipenuhi diantaranya adalah hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran. Anak berkebutuhan khusus usia dini juga berhak mendapatkan layanan pendidikan. Anak berkebutuhan khusus usia dini yang ada di masyarakat belum semuanya mendapatkan layanan di pendidikan anak usia dini. Hal ini disebabkan karena keberadaan pendidikan anak usia dini belum mampu memberikan pelayanan sesuai dengankebutuhannya. Untuk memberikan pelayanan anak berkebutuhan khusus usia dini, maka pendidikan anak usia dini yang telah ada seharusnya dapat menerima dan melayani anak berkebutuhan khusus. Pelayanan pendidikan anak usia dini yang memberikan pelayanan bersama-sama antaraanak yang tidak mengalami hambatan dan anak berkebutuhan khusus disebut pendidikan anak usia dini inklusif. Pendidikan inklusif adalah sistem pendidikan yang menyertakan semua anak secara bersama-sama dalam suatu iklim proses pembelajaran dengan penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua anak secara bersama-sama dalam suatu iklim proses pembelajaran dengan layanan pendidikan yang layak dan sesuai kebutuhan individu siswa tanpa membedakan anak dari latar belakang suku, ras, status sosial, kemampuan ekonomi, status politik, bahasa, geografis, jeniskelamin, agama/kepercayaan, dan perbedaan kondisi fisik atau mental.
Kata kunci: hak anak, anak berkebutuhan khusus usia dini, pendidikan inklusif
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.21831/jpa.v2i2.3048
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
Our Journal indexed by:
Supervised by:
Jurnal Pendidikan Anak is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://journal.uny.ac.id/index.php/jpa.
Jurnal Pendidikan Anak Stats