PENGARUSUTAMAAN HAK ANAK DI SEKOLAH UNTUK MENCEGAH KEKERASAN
DOI:
https://doi.org/10.21831/foundasia.v2i10.5837Abstract
Kekerasan di sekolah dan institusi pendidikan lainnya menunjukkan sisi buram pendidikan. Kekerasan merupakan perbuatan yang tidak dapat ditolerir, karena selain mencabik-cabik kemanusiaan, juga mengganggu kenyamanan orang lain. Walaupun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) dan bahkan memiliki Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA), belum menjamin bahwa hak-hak anak sudah dipenuhi dengan baik. Pemerintah perlu mensosialisasikan UUPA di sekolah untuk meningkatkan sensitivitas guru terhadap perilaku bertendensi kekerasan. Sekolah juga perlu mempromosikan hak-hak anak di sekolah dengan memberikan layanan yang terbaik bagi siswa di sekolah. Kepala sekolah, guru, dan karyawan di sekolah dapat secara bersama-sama bersinergi untuk tujuan tersebut. Jika warga sekolah memiliki persepsi negative terhadap kekerasan, tentunya akan menghindari perbuatan yang mengarah pada kekerasan terhadap siswa. Dengan demikian, tindak kekerasan di sekolah dapat diminimalisir bahkan dieliminir.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
![]() | ProGCouns: Professional Guidance and Counseling Journal by https://journal.uny.ac.id/index.php/progcouns is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |