POLITIK PENDIDIKAN NASIONAL DALAM BINGKAI UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN

Authors

  • Marzuki Marzuki FIS UNY

DOI:

https://doi.org/10.21831/hum.v17i2.3095

Abstract

Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah apa sajakah kebijakan- kebijakan pemerintah Indonesia di bidang pendidikan yang tertuang dalam Undang-undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional dan peraturan perundang-undangan yang menyertainya. Di samping itu, penelitian ini juga ingin menemukan apa saja yang muncul seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang tersebut dan bagaimana pemecahannya.

Jenis penelitian ini adalah penelitian analisis konten (content analysis). Objek  penelitian  terfokus  pada  produk  perundang-undangan  nasional dalam  bidang  pendidikan  yang  lahir  dalam  rentang  waktu  2003-2010 (pasca lahirnya UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas) dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, permendiknas, maupun yang lain. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah teknik dokumentasi. Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan analisis kualitatif dengan pendekatan induktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa kebijakan pendidikan nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dalam kurun waktu 2003 hingga 2010. Kebijakan-kebijakan tersebut adalah: seperti 1) wajib belajar sembilan tahun yang sering dianggap masyarakat sebagai sekolah gratis;  2)  Standar  Nasional  Pendidikan  yang  kemudian  menetapkan delapan standar nasional; 3) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang didasarkan pada Kurikulum Berbasis Kompetensi dan semangat otonomi daerah; 4) sertifikasi bagi guru dan dosen; 5) pendanaan pendidikan; 6) pengelolaan pendidikan dalam bentuk Badan Hukum Pendidikan yang kemudian dibatalkan; 7) Kebijakan penataan dalam penyelenggaraan Pendidikan  Agama  dan  Pendidikan  Keagamaan.  Permasalahan  yang muncul seiring dengan pemberlakuan berbagai kebijakan nasional di bidang pendidikan di Indonesia juga cukup banyak. Berbagai pemecahan sudah ditempuh untuk menyelesaikan problem-problem tersebut. Karena perbedaan   situasi   dan   kondisi   di   masing-masing   daerah   tempat pelaksanaan berbagai kebijakan pendidikan, maka masih banyak problem yang belum teratasi dengan tuntas dan masih terus diupayakan

Downloads

Published

2015-02-11

How to Cite

Marzuki, M. (2015). POLITIK PENDIDIKAN NASIONAL DALAM BINGKAI UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN. Jurnal Penelitian Humaniora, 17(2). https://doi.org/10.21831/hum.v17i2.3095

Issue

Section

Articles