POLITIK PENDIDIKAN NASIONAL DALAM BINGKAI UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN
DOI:
https://doi.org/10.21831/hum.v17i2.3095Abstract
Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah apa sajakah kebijakan- kebijakan pemerintah Indonesia di bidang pendidikan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan perundang-undangan yang menyertainya. Di samping itu, penelitian ini juga ingin menemukan apa saja yang muncul seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang tersebut dan bagaimana pemecahannya.
Jenis penelitian ini adalah penelitian analisis konten (content analysis). Objek penelitian terfokus pada produk perundang-undangan nasional dalam bidang pendidikan yang lahir dalam rentang waktu 2003-2010 (pasca lahirnya UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas) dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, permendiknas, maupun yang lain. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah teknik dokumentasi. Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan analisis kualitatif dengan pendekatan induktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa kebijakan pendidikan nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dalam kurun waktu 2003 hingga 2010. Kebijakan-kebijakan tersebut adalah: seperti 1) wajib belajar sembilan tahun yang sering dianggap masyarakat sebagai sekolah gratis; 2) Standar Nasional Pendidikan yang kemudian menetapkan delapan standar nasional; 3) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang didasarkan pada Kurikulum Berbasis Kompetensi dan semangat otonomi daerah; 4) sertifikasi bagi guru dan dosen; 5) pendanaan pendidikan; 6) pengelolaan pendidikan dalam bentuk Badan Hukum Pendidikan yang kemudian dibatalkan; 7) Kebijakan penataan dalam penyelenggaraan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Permasalahan yang muncul seiring dengan pemberlakuan berbagai kebijakan nasional di bidang pendidikan di Indonesia juga cukup banyak. Berbagai pemecahan sudah ditempuh untuk menyelesaikan problem-problem tersebut. Karena perbedaan situasi dan kondisi di masing-masing daerah tempat pelaksanaan berbagai kebijakan pendidikan, maka masih banyak problem yang belum teratasi dengan tuntas dan masih terus diupayakan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors submitting a manuscript to this journal agree that, if accepted for publication, copyright publishing of the submission shall be assigned to Jurnal Penelitian Humaniora. However, the authors retain (or are granted back) significant scholarly rights.
Creative Commons License
Jurnal Penelitian Humaniora by http://journal.uny.ac.id/index.php/humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.