Peningkatan Ketrampilan Menulis Aksara Jawa dengan Media Kartu Aksara Jawa

Suci Rahayu,

Abstract


Kedudukan bahasa Jawa di Indonesia adalah sebagai salah satu bahasa daerah. Eksistensi bahasa Jawa sebagaimana dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bahasa disebutkan bahwa bahasa daerah dipelihara oleh negara. Hal tersebut sesuai dengan pasal 42 UURI No. 24 yang berbunyi “Dengan demikian maka Pemerintah (daerah) juga wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan masyarakat sesuai dengan perkembangan zaman serta agar tetap menjadi kekayaan budaya Indonesia”


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21831/jwuny.v16i4.3514

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

Supported by:

RJI Main logo 

Flag Counter

 View My Stats