Lansia Sehat dan Tetap Produktif

Tutiek Rahayu,

Abstract


Peraturan Pemerintah No. 21/2014 menyatakan bahwa usia pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperpanjang 2 tahun dari usia 56 tahun menjadi 58 tahun. Oleh sebab itu, PNS yang sudah masuk kelompok lanjut usia (lansia) berusia di atas 55 tahun dan masih aktif bekerja harus sehat dan tetap produktif. Banyak orang yang sudah masuk kriteria usia lansia masih tetap aktif bekerja dan cukup produktif. Para PNS yang telah memasuki pensiun biasanya juga tidak langsung berhenti bekerja, tetapi masih aktif bekerja untuk pihak swasta atau wiraswasta sendiri. Banyak profesi yang mereka tekuni sebagai seorang wiraswasta, antara lain : peternak, petani, pedagang, bisnis di berbagai macam bidang. Bisnis yang mereka tekuni antara lain bisnis kuliner, bangunan, kerajinan dan masih banyak lagi berbagai macam profesi tadi menuntut kesehatan kondisi fisik dan kemampuan kognitif yang menandai untuk mendapatkan hasil yang optimal, sehingga bisa dilihat produktivitas para lansia  tersebut. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dalam M. Noerhadi (2014) perkembangan lansia di Indonesia mengalami kenaikan yang signifikan dari tahun ke tahun, hal ini bisa dilihat dari tabel berikut ini.




DOI: https://doi.org/10.21831/jwuny.v16i3.2970

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

Supported by:

RJI Main logo 

Flag Counter

 View My Stats