KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM SISTEM PEWARISAN PADA ADAT ULUN LAMPUNG SAIBATIN DI KECAMATAN PESISIR TENGAH KABUPATEN PESISIR BARAT
Risma Margaretha Sinaga, Universitas Lampung, Indonesia
Sugeng Widodo, Universitas Lampung, Indonesia
Abstract
Ulun (orang) Lampung menganut sistem kekerabatan patrilineal, yakni menarik garis keturunan kebapakan, sangat mementingkan seorang anak laki-laki dalam anggota keluarganya sebagai penerus keturunan. Laki-laki dalam adat ulun Lampung Saibatin memiliki kedudukan yang tinggi dalam prihal penerimaan warisan dibandingkan dengan perempuan. Perempuan hanya sebagai pemelihara harta warisan dan tidak berhak memiliki. Dalam penelitian ini bertujuan untuk memaparkan kedudukan perempuan dan menjelaskan jenis harta warisan yang diperolehnya berdasarkan kedudukannya dalam sistem pewarisan adat ulun Lampung Saibatin. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian etnografi dan menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan kedudukan anak perempuan dalam sistem pewarisan bukan sebagai ahli waris meskipun ia sebagai anak kandung, anak tiri, dan anak angkat serta sebagai waris balu (janda) dalam sebuah keluarga. Kedudukan bukan sebagai ahli waris ini berdampak pada jenis harta yang akan dimilikinya dan keturunannya kelak. Jenis harta materiil dan immaterill di peroleh anak perempuan jika ia memiliki gelar adat dalam masyarakat. Namun, harta yang diperoleh anak perempuan pada umumnya hanya mendapatkan harta berupa materiil saja dengan jenis harta bawaan.
Kata Kunci : Kedudukan perempuan, Sistem perwarisan, Adat ulun Lampung Saibatin
Ulun (people) Lampung adhere to a patrilineal kinship system, which is to draw a fatherly lineage, attach great importance to a boy in a family member as a descendant. Men in the ulun Lampung Saibatin tradition have a higher position in terms of receiving inheritance compared to women. Women are only custodians of inheritance and have no right to own them. This study aims to describe the position of women and to explain the types of inheritance they receive based on their position in the ulun Lampung Saibatin customary inheritance system. This study uses a qualitative approach with ethnographic research type and uses the interactive model of Miles and Huberman. Data were collected through in-depth interviews and observations. The results showed that the position of girls in the inheritance system was not as heirs even though they were biological children, stepchildren, and adopted children as well as inheritors of a balu (widow) in a family. The position of not being an heir has an impact on the types of assets she will have and her future descendants. The type of material and immaterial assets is obtained by a girl if she has a customary title in the community. However, the assets obtained by girls generally only get material assets with the types of assets.
Keywords: Position of women, Inheritance system, Traditional of Lampung Saibatin People
Full Text:
PDFReferences
Atiansya Febra, Rachmad Budiono, & Chusen Bisri. (2016). Sistem Perpewarisan Masyarakat Adat Saibatin Dalam Keluarga Yang Tidak Mempunyai Anak Laki-Laki (Studi di Kota Bandar Lampung). Skripsi. Pascasarjana Fakultas Hukum Brawijaya: Malang.
Bungin. (2012). Analisis Data Penelitian kualitatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Burhan, Muhammad. (2017). Kedudukan dan hak perempuan sebagai Ahli waris dalam hukum pepewarisan Indonesia (Tinjauan Hukum Perdata, Adat dan Islam) Jurna Mahkamah Vol. 2, No. 2, Des 2017. Hal: 284-326.
Haar,Ter. (1990). Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Terjemahan R. Ng Surbakti Presponoto, Let. N., Bandung: Voricin Vahveve.
Hadikusuma, Hilman. (2003). Hukum Waris Adat. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Huberman, A. Maicel and B Miles Mathew. (1992). Qualitative data Analysis, Edisi Bahasa Indonesia, UII Press: Jakarta.
Kusuma, Puri. (2016). Konferensi Internasional Feminisme: Persilangan Identitas, Agensi dan Politik (20 Tahun Jurnal Perempuan). Prosiding Yayasan Jurnal Perempuan. Hal 1955.
Muzainah, Gusti. (2012). Prinsip prinsip hukum kedudukan perempuan dalam hukum waris adat masyarakat Banjar. Jurna Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Vol. 8, No. 15. Hal. 10 – 19.
Nugroho, Sigit Sapto. (2016). Hukum Waris Adat di Indonesia. Solo: Pustaka Iltizam.
Simamora, Katrin. (2013). Kedudukan Anak Perempuan Dalam Hukum Waris Adat Masyarakat Batak Toba di Kota Pontianak Yang Tidak Mempunyai Saudara Laki-Laki. Jurnal Hukum Gloria Yuris. Vol.1 No.2.
Sakina, Ade Irma & Dessy Hasanah Siti A. (2019). Menyoroti Budaya Patriarki Di Indonesia. Jurnal Social Work. Vol 7. No.1.
Soepomo. 1980. Kedudukan Hukum Adat di Kemudian Hari. Pustaka Rakyat: Jakarta.
Westendorp, Ingrid. (2015). Personal Status Law And Women’s Right To Equality In Law And In Practice: The Case Of Land Rights Of Balinese Hindu Women. Journal of Human Rights Practice Vol. 7 Number 3, November 2015. Page. 430 – 450.
Zuhraini. (2017). Perempuan Dan Hukum Dalam Masyarakat Hukum Adat Lampung Saibatin. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam. . Vol 10 No.2.
DOI: https://doi.org/10.21831/socia.v18i1.39763
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Bina Yusha, Risma Margaretha Sinaga, Sugeng Widodo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
SOCIA is published by Faculty of Social Sciences, Yogyakarta State University in collaboration with HISPISI.
eISSN : 2549-9475 | pISSN : 18295797
SOCIA is abstracting, indexing, and listing in the following databases:
Suported by:
View My Stats