PERADILAN AGAMA SEBAGAI INSTITUSI PENEGAK HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Marzuki Marzuki,

Abstract


Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan
kehakiman di Indonesia di samping tiga peradilan yang lain, yakni
Peradilan Negeri, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha
Negara. Keberadaan Peradilan Agama di Indonesia sudah dimulai
sejak Indonesia belum merdeka, yaitu sejak masa pemerintahan
kolonial Be/anda.

Dalam perjalanan sejarahnya, Peradilan Agama menempuh
proses yang cukup panjang hingga dimantapkannya kedudukan
Peradilan Agama oleh pemerintah Indonesia, yaitu dengan
dikeluarkannya Undang-undang Nomor7 Tahun 1989 ten tang
Peradilan Agama (UUP A). Dengan UUPA ini maka kedudukan
Peradilan Agama sama dan setingkat dengan tiga peradilan lainnya
dalam lingkup peradilan nasional. Peradilan Agama memiliki
wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara­
perkara umat Islam. dalam bidang perkawinan, kewarisan, dan
perwakafan.

Dengan kedudukan dan wewenang Peradilan Agama seperti di
atas, Peradilan Agama dapat dikatakan sebagai salah satu institusi
penegak hukum di Indonesia khususnya dalam bidang hukum Islam.
Namun, harus diakui. bahwa jangkauan Peradilan Agama masih
sangat terbatas. Peradilan Agama baru menangani perkara-perkara
umat Islam dalam ketiga hukum keperdataan seperti di alas, be/um
menjangkau bidang hukum yang lain, seperti hukum pidana dan
hukum-hukum lainnya.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21831/informasi.v1i1.7174

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2015 Marzuki Marzuki

Supervised by

RJI Main logo


Our Journal has been Indexed by:

           

 

 Creative Commons License

Informasi by http://journal.uny.ac.id/index.php/informasi is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


View My Stats