PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PERKOSAAN DITINJAU DARI ASPEK KEBIJAKAN LEGISLATIF

Sri Hartini, Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia

Abstract


Oewasa ini kasus perkosaan semakin meningkat sebagaimana yang diberitakan di berbagai mass media, baik cetak maupun elektronik. Sebagai korban perkosaan tentu saja perempuan, baik anak-anak maupun orang dewasa. Pelaku kejlahatan perkosaan tersebut adalah anak-anak dan orang dewasa, baik yang dikenalnya maupun belum dikenal. Akibatnya, korban perkosaan akan menderita secara fisik (rusaknya alat seksual) dan psikis (trauma kengerian dan ketakutan) yang akan berpengaruh terhadap masa depannya. Oi samping itu, timbul rasa berdosa kepada Tuhan, tneskipun terjadinya perkosaan di luar kemauan dan kekuasaannya.

Oalam kenyataan peradilan terhadap pelaku kejahatan perkosaan seringkali
dirasakan pula sebagai peradilan terhadap korban. Oi samping itu, kebijakan legeslatif di bidang hukum pidana lebih berorientasi pada pelaku kejahatan dengan ancaman pidana, sedangkan perlindungan bagi korban kurang diperhatikan. Hukum pidana positif memeberikan perlindungan pada korban perkosaan lebih menekankan pada perlindungan yang bersifat "ebstrek" dan secara "tidak lengsung", belum memberikan pedoman dan panduan pada hakim dalam penerapan "penggabungan perkara tuntutan ganti ketugien". Pemberian ganti kerugian pada korban perkosaan, yakni pemberian ganti kerugian sebagai "syarat khusus" dalam pidana bersyarat, berupa kewajiban bagi pelaku (terpidana) untuk mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana dalam waktu tertentu. Oilihat dari pespektif korben, kebijakan legeslatif tersebut kurang adil dan diskriminasi, serta kurang mewujudkan fungsi hukum pidana, yakni tidak saja mengayomi pelaku tetapi juga mengayomi publik dan korban. Oleh karena itu untuk memberi ganti kerugian (restitusi dan kompensasi) pada korban kejahatan dari Resolusi PBB, perlu kiranya pembuat kebijakan legeslatif di bidang hukum pidana mempertimbangkannya untuk diajadikan landasan maupun ketentuan yang dapat melindungi korban kejahatan khususnya korban perkosaan, tentu saja disesuaiakan dengan situasai dan kondisi serta perasaan hukum dan keadilan masyarakat Indonesia.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21831/informasi.v1i1.6744

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2015 Sri Hartini

Supervised by

RJI Main logo


Our Journal has been Indexed by:

           

 

 Creative Commons License

Informasi by http://journal.uny.ac.id/index.php/informasi is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


View My Stats