PEMBERDAYAAN HAK PASIEN SEBAGAI PENCEGAH KEJAHATAN MALAPRAKTEK
Abstract
Wacana mengenai maraknya "korbsn-korben" tindakan medik bermunculan di me
dia massa. Kegerahan mulai merebak di masyarakat, yang ditandai dengan keluhan
di media massa, aduan ke Mahkamah Kode Etik Kedokteran Ikatan Ookter Indonesia
(MKEK 101) yang tidak selalu direspon positii, atau upaya penyelesaian ke pengadilan.
Namun yang apatis, dan ini jauh lebih banyak adalah memilih diam dan tidak
memperpanjang masalah. Perlindungan terhadap pasien dari sisi hukum dan etika
masih sangat lemah. Sejauh ini hukum kedokteran belum berpihak kepada
masyarakat. Oi samping itu 101 sebagai penjaga etika dan moral profesi kedokteran
terkesan tidak peka atas pelanggaran para anggotanya. jadi, menilik urgensinya serta
untuk pembelajaran publik, melakukan action dengan menyelesaikannya secara
hukum kadang-kadang memang perlu. Tujuannya bukan untuk menyerang, tetapi
untuk peringatan agar dokter lebih berhati-hati. Tentu warga masyarakat perlu
menyiapkan "peluru", supaya perjuangannya tidak sia-sia. Paham dan mencermati
apa yang menjadi hak pasien merupakan langkah awalnya, kemudian
memberdayakannya secara arif dan proporsional merupakan langkah selanjutnya.
Sambil menunggu efektifnya undang-undang ten tang praktek kedokteran, "payung"
perlindungan diri harus disiapkan supaya tidak lebih ban yak lagi korban melayang
untuk sesuatu yang masih bisa dihindari.
dia massa. Kegerahan mulai merebak di masyarakat, yang ditandai dengan keluhan
di media massa, aduan ke Mahkamah Kode Etik Kedokteran Ikatan Ookter Indonesia
(MKEK 101) yang tidak selalu direspon positii, atau upaya penyelesaian ke pengadilan.
Namun yang apatis, dan ini jauh lebih banyak adalah memilih diam dan tidak
memperpanjang masalah. Perlindungan terhadap pasien dari sisi hukum dan etika
masih sangat lemah. Sejauh ini hukum kedokteran belum berpihak kepada
masyarakat. Oi samping itu 101 sebagai penjaga etika dan moral profesi kedokteran
terkesan tidak peka atas pelanggaran para anggotanya. jadi, menilik urgensinya serta
untuk pembelajaran publik, melakukan action dengan menyelesaikannya secara
hukum kadang-kadang memang perlu. Tujuannya bukan untuk menyerang, tetapi
untuk peringatan agar dokter lebih berhati-hati. Tentu warga masyarakat perlu
menyiapkan "peluru", supaya perjuangannya tidak sia-sia. Paham dan mencermati
apa yang menjadi hak pasien merupakan langkah awalnya, kemudian
memberdayakannya secara arif dan proporsional merupakan langkah selanjutnya.
Sambil menunggu efektifnya undang-undang ten tang praktek kedokteran, "payung"
perlindungan diri harus disiapkan supaya tidak lebih ban yak lagi korban melayang
untuk sesuatu yang masih bisa dihindari.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.21831/informasi.v1i1.6740
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2015 Setiati Widihastuti
Supervised by
Our Journal has been Indexed by:
Informasi by http://journal.uny.ac.id/index.php/informasi is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.