IMPLEMENTASI KONVENSI ANTI DISKRIMINASI PEREMPUAN DALAM POLITIK HUKUM INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi Konvensi Anti Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of all forms of Discrimination Against Women/CEDAW) dalam politik hukum Indonesia pada umumnya. Selain itu, juga untuk mengkaji kelemahan-kelemahan dalam politik hukum Indonesia yang terkait dengan perlindungan terhadap perempuan sebagaimana digariskan dalam Konvensi tersebut.
Penelitian ini merupakan studi literer yang ditulis dengan menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif. Sumber data penelitian ini adalah jenis
paper. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi literature
dan dokumentasi. Instrumen penelitian ini adalah peneliti sendiri dengan bantuan chek list dan recording note. Check list dan recording note tersebut digunakan untuk melacak dan merekam data yang dihasilkan melalui studi literatur dan dokumentasi. Pengujian keabsahan data menggunakan triangulasi. Langkah-langkah analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif, meliputi reduksi data, display data, kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan: 1) Konvensi Anti Diskriminasi Perempuan tersebut sudah mulai dilaksanakan secara parsial melalui beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain UU Kesehatan, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Paket Politik (yang terdiri dari UU Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD, UU Pemilihan Presiden, UU Partai Politik, dan UU Penyelenggara Pemilihan Umum). 2) Implementasi Konvensi tersebut berimplikasi pada dua kecenderungan. Pertama, munculnya kecenderungan politik afirmatif bagi perempuan dalam berbagai bidang. Perempuan ditempatkan sebagai identitas yang membutuhkan pengakuan khusus atau istimewa secara formal dibandingkan dengan laki-laki. Kedua, mencoloknya warna aliran hukum feminis dalam hukum positif. Hukum positif merupakan turunan dari filsafat positivism hukum (legal positivism) yang mendoktrinkan netralitas dan objektivitas hukum demi terciptanya kepastian hukum. Dengan implementasi Konvensi tersebut, sangat menonjol warna hukum yang berpihak pada perbendaan gender sebagaimana didoktrinkan oleh aliran hukum feminis. 3) Implementasi Konvensi tersebut dalam Politik Hukum Indonesia masih mengandung beberapa kelemahan fundamental, antara lain pada aspek materi hukum, dari aspek aparat penegak hukum serta sistem penghukumannya
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.21831/hum.v17i2.3099
Refbacks
- There are currently no refbacks.
p-ISSN: 1412-4009 || e-ISSN: 2528-6722
Indexed by:
Jurnal Penelitian Humaniora by http://journal.uny.ac.id/index.php/humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.