ZAKAT HARTA DAN SPORTIVITAS DALAM BERKOMPETISI MENCARI REJEKI

Amir Syamsudin, , Indonesia

Abstract


Zakat adalah ibadah sosial yang selalu digandengkan dengan shalat sebagai ibadah personal. Jiwa yang menyatakan tunduk patuh pada kehendak Allah pada saat shalat, akan dibuktikan perbuatan kebajikan kepada sebanyak mungkin manusia lain, salah satunya berzakat. Harta yang wajib dizakati ada dua jenis, yaitu semua jenis keuntungan yang diperoleh dari jerih payah bekerja dan semua jenis benda yang ditemukan dari dalam perut bumi. Zakat harta hanya diwajibkan kepada individu muslim yang sudah cukup untuk kebutuhan diri dan keluarganya. Secara teknis, Nisab adalah ukuran minimum seorang muslim dianggap kaya dan memiliki kewajiban berbagi harta dengan saudaranya yang miskin. Ukuran pengambilan harta zakat ditentukan oleh seberapa banyak kadar alamiah sebagai penopang proses memperoleh keuntungan tersebut digunakan. Ukuran pengambilan minimum adalah seperempatpuluh (2.5%), seperduapuluh (5%), sepersepuluh (10%), dan seperlima (20%). Semakin sedikit kadar alamiah yang digunakan maka semakin sedikit pula ukuran pengeluaran zakanya.

 

Kata kunci: zakat, nisab, mustahiq, penghitungan.

ganegarQ� ss�_�Q telah berfungsi sebagai alat penguasa untuk melanggengkan kekuasaan. Sosok Pendidikan Kewarganegaraan (Civic atau Citizenship) yang demikian memang sering muncul di sejumlah negara, khususnya negara-negara berkembang termasuk Indonesia. 

 


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21831/hum.v12i1.3655

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)

Supervised by

RJI Main logo


Our Journal has been Indexed by

    


Creative Commons License
Humanika: Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum by http://journal.uny.ac.id/index.php/humanika is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats