Pluralisme hukum Islam, sebuah pembacaan awal

Benni Setiawan, Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia

Abstract


Pluralisme meniscayakan adanya kesediaan antarpemeluk agama dan keagamaan untuk berdialog, saling berbicara, dan saling mendengar. Dialog yang dikembangkan bukan semata dialog teologi, tetapi juga dialog kehidupan, dialog kegiatan sosial, berbagi pengalaman keagamaan, dan do’a bersama. Hukum Islam berdiri di atas prinsip-prinsip yang harus dipertahankan secara absolut dan universal. Prinsip-prinsip tersebut adalah ajaran yang qath'i dan menjadi tolok ukur pemahaman dan penerimaan hukum Islam secara keseluruhan. Pluralisme hukum Islam (Islamic legal pluralism) penting dibahas untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai makna dan interpretasi sesuai konteks zaman. Aturan-aturan dalam hukum Islam yang kelihatannya tidak sesuai dengan prinsip egaliter dan dan prinsip-prinsip lainnya, maka aturan tersebut harus dipahami sesuai dengan konteks realitas sosial yang melingkupinya dan memperhatikan fungsinya sebagai legal counter terhadap aturan-aturan hukum non-egaliter yang berlaku pada masa Jahiliyyah.

 

Kata kunci: pluralisme, hukum Islam


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21831/hum.v12i1.3650

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)

Supervised by

RJI Main logo


Our Journal has been Indexed by

    


Creative Commons License
Humanika: Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum by http://journal.uny.ac.id/index.php/humanika is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats