TINDAKAN ABORSI DI INDONESIA MENURUT HUKUM ISLAM

Sun Choirol Ummah,

Abstract


Aborsi dalam bahasa Arab disebut isqatu al-hamli al-ijhad, merupakan
tindakan penghentian dini suatu proses alami atau penyakit, pengeluaran hasil
konsepsi dari uterus sebelum janin viabel.Secara umum, pengguguran kandungan
dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu: pengguguran spontan dan pengguguran buatan
atau disengaja.Aborsi spontanadalah pengguguran tidak sengaja yang terjadi tanpa
tindakan apapun.Sedangkan aborsi buatan adalah pengguguran yang terjadi sebagai
akibat dari suatu tindakan. Aborsi dalam bentuk kedua ini dapat dibedakan dalam 2
macam, yaitu aborsi articialis therapicus dan aborsi procatus criminalis. Aborsi
articialis therapicus adalah pengguguran yang dilakukan oleh dokter atas dasar
indikasi medis yang dilakukan sebagai penyelamatan terhadap jiwa ibu yang
terancam bila kelangsungan kehamilan dipertahankan.Sedangkan aborsi provocatus
criminalis adalah pengguguran yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis misalnya,
aborsi yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks diluar perkawinan atau
untuk mengakhiri perkawinan yang tidak dikehendaki.
Kata Kunci: Aborsi, Perempuan, Hukum Islam


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21831/hum.v14i1.3465

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)

Supervised by

RJI Main logo


Our Journal has been Indexed by

    


Creative Commons License
Humanika: Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum by http://journal.uny.ac.id/index.php/humanika is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats