SISTEM WAKAF DI NEGARA LEBANON: Undang-undang Perwakafan dalam Heterogenitas Agama

Vita Fitria, MKU Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia

Abstract


Persoalan wakaf dalam Islam semakin mempunyai wilayah yang lebih kompleks baik dalam penerapan, persyaratan maupun pengelolaan. Beberapa negara Muslim mulai membentuk satu Undang-undang atau lembaga tersendiri yang khusus mengatur masalah perwakafan. Lembaga ini berfungsi untuk mengoptimalkan operasionalisasi perwakafan berikut administrasinya, agar terhindar dari penyimpangan dan kesimpangsiuran terutama dengan pihak ahli waris atau keturunan dari si pemberi wakaf . Lebanon merupakan salah satu negara Muslim yang mempunyai heterogenitas keagamaan. Meskipun Islam sebagai agama mayoritas, ada agama-agama lain yang mempunyai otoritas hukum yang sama. Dalam menyelesaikan masalah wakaf, masyarakat Muslim Lebanon sudah mempunyai Undang-undang sendiri yaitu Undang-undang Wakaf Keluarga tahun 1947 yang diadopsi dari Undang-undang Wakaf Mesir tahun 1946. Tulisan ini akan memaparkan tentang sistematika hukum perwakafan bagi masyarakat Muslim di Lebanon, berikut catatan dinamika penerapannya sistem wakaf bagi komunitas Druze ( sekte keagamaan yang berkembang di Lebanon) sebagai pembanding.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21831/hum.v16i1.12072

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 HUMANIKA

Supervised by

RJI Main logo


Our Journal has been Indexed by

    


Creative Commons License
Humanika: Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum by http://journal.uny.ac.id/index.php/humanika is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats