Implementation of Heavy Damaged Regional Property Disposal in Mataram City Government

Putu Wawan Martina, Universitas Mataram, Indonesia
Titiek Herwanti, Universitas Mataram, Indonesia
Hermanto Hermanto, Universitas Mataram, Indonesia

Abstract


Abstract: Implementation of Heavy Damaged Regional Property Disposal in Mataram City Government. This study aimed to determine and analyse the disposal process of Regional Property or known as Barang Milik Daerah (BMD), which were heavily damaged, in Mataram City Government in accordance to Ministry of Home Affairs Regulation Number 19 Year 2016. The new regulation regarding the disposal process of BMD changed the required procedures, compared to the previous regulations. This study found that the disposal process of heavily damaged BMD in the Mataram City Government was centered on the BPKAD Kota Mataram as the leading sector of BMD management. The main obstacle of disposal process is incomplete documents and physical vagueness of goods proposed to be disposed. These problems were caused by several things; the grant process in the past which were not accompanied by proper documents, unreliable supervision for heavily damaged BMD, frequent changes of SKPD office site, unskilled human resources, and the lack of a Standard Operational Procedure (SOP) for disposal process.

 

Keywords: Heavy Damaged Regional Property, Disposal, Regional Property Management

Abstrak: Implementasi Penghapusan Barang Milik Daerah Rusak Berat Pada Pemerintah Kota Mataram. Riset ini memiliki tujuan untuk mengetahui implementasi penghapusan BMD rusak berat pada Pemerintah Kota Mataram berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2016. Proses penghapusan BMD berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2016 mengalami perubahan mekanisme jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Berdasarkan hasil riset menunjukkan bahwa proses penghapusan BMD rusak berat pada Pemerintah Kota Mataram pelaksanaannya masih dipusatkan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Mataram selaku leading sector pengelolaan BMD. Kendala utama yang menjadi penghambat adalah ketidaklengkapan dokumen serta ketidakjelasan fisik barang yang diusulkan untuk dihapuskan. Hal tersebut disebabkan karena beberapa hal yaitu proses hibah di masa lalu yang tidak disertai dokumen, pengawasan yang belum maksimal terhadap BMD rusak berat, seringnya terjadi perpindahan kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum memadai, serta tidak adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penghapusan BMD.

 

Kata kunci: BMD Rusak Berat, Penghapusan, Pengelolaan BMD


Keywords


Heavy Damaged Regional Property; Disposal; Regional Property Management

Full Text:

PDF

References


Asmony, T. (2015). Penelitian Kualitatif Pendekatan Studi Kasus. Mataram University Press.

Aziz, K.F. (2015). Evaluasi Implementasi Penghapusan Aset Tetap Studi Pada Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul. Tesis. Universitas Gadjah Mada.

Batubara, A.H. (2006). Konsep Good Governance dalam Konsep Otonomi Daerah. Jurnal Analisis Administrasi Publik, 3(1), 1-6.

Blaikie, N. (2000). Designing Social Research: The Logic of Anticipation. Cambridge: Polity Press.

Fransiska, F.T. (2014). Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Malang: Universitas Brawijaya. Diakses dari http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/520/508

Hamdani. (2015). Kesiapan Pemda dan BLUD Dalam Implementasi Akuntansi Berbasis Akrual dan Evaluasi. Diakses dari http://keuda.kemendagri.go.id/pages/view/26-materi-paparan pada tanggal 23 November 2016.

Hariyono, A. (2007). Prinsip dan Tekhnik Manajemen Kekayaan Negara. Diakses dari http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/149-artikel-kekayaan-negara-dan-perimbangan-keuangan pada tanggal 20 November 2016.

Hasni, J.A. (2012). Evaluasi Sistem dan Prosedur Penghapusan Barang Milik Daerah (Studi Kasus Pada Bagian Aset Setda Kabupaten Lombok Tengah). Tesis. Universitas Gadjah Mada.

Kamayanti, A. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif Akuntansi. Jakarta: Yayasan Rumah Peneleh.

Langelo, F., Saerang, D.P.E., & Alexander, S.W. (2015). Analisis Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Dalam Penyajian Laporan Keuangan Pada Pemerintah Kota Bitung. Jurnal EMBA, 3(1), 1-8.

Miles, M.B. & Huberman, A.M. (1992). Analisa data kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press).

Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Riyono, S. (2013). Pemanfaatan Aset Daerah (Studi Tentang Pola Kemitraan Aset Tanah Pemerintah Provinsi Jawa Timur). Jurnal Administrasi Publik, 11(2), 237-245.

Shabrina, K.N. (2014). Efektifitas Pengamanan Aset dalam Mewujudkan Akuntabilitas di Pemerintah Kota Surabaya. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, 2(1), 1-9.




DOI: https://doi.org/10.21831/economia.v14i1.15670

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Archive, Citation & Indexing:

More archive, citation, & indexing...

Creative Commons License

This site is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License