DINAMIKA HUKUM ISLAM SUATU PENDEKATAN HISTORIS

Marzuki Marzuki,

Abstract


Di kalangsn para orientalis, Islamisis, dan para juris Muslim
tradisionalis terdapat suatu pendapat yang mengatakan bahwa hukum
Islam itu bersifat statis, kaku, dan tidak dapat berkembang seiring
dengan perubahan situasi dan kondisi yang serba dinamis.
Pendapat seperti itu ternyata tidaklah benar. Ini bisa dilihat dari
keberadaan hukum Islam itu sendiri, yang sebenarnya ada yang disebut
syari'ah (Indcnesia: syariat) dan ada yang disebutfiqh (Indonesia: fikih).
Hukum Islam dalam kategori fikih itulah yang selalu dinamis. Kedinamisan
hukum Islam itu terutama ditunjang oleh prinsip-prinsip yang
digunakan dalam metodologi hukum Islam (Ushul al-Fiqh), seperti ijina',
q bas, istihan, mashlahuh rnursalah, dan prinsip-prinsip lainnya.
Sejarah telah membuktiikan bahwa pe jalanan hukum Islam sejak
zaman Nabi Muhammad hingga sekarang ini sarat dengan dinamisasi.
Muncul.nya para imam mazhab besar dengan karya-karya fikih mereka
merupakap titik awal munculnya dinamisasi hukum Islam tersebut. Apa
yang telafi dirintis oleh para imam mazhab besar ini ternyata masih
berlanjut dan berkembang hingga sekarang.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21831/cp.v2i2.9225

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




 

Social Media:

     


 

 Creative Commons License
Jurnal Cakrawala Pendidikan by Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan UNY is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://journal.uny.ac.id/index.php/cp/index.

Translator
 
 web
    analytics
View Our Stats