PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Lena Satlita,

Abstract


Dewan Perwakilan Rakyat (Daerah) selama ini dianggap belum
dapat menampilkan citra yang memuaskan sebagai wakil rakyat. Dalam
melaksanakan tugasnya, ada tiga fungsi utama yang diemban badan legis- .
latif ini yaitu fungsi representasi, fungsi legislasi dan fungsi kontrol.
Sorotan paling tajam adala4 ·lemahnya lembaga inidalam; melaksanakan
fungsi legislasinya (pembuat peraturan).
Banyak faktor yang dapat dikemukakan sehubllngan dengan
"lemahnya" lembaga legislatif dalam melaksanakan fungsi legislasinya,
mulai dari peraturan tata tertib yang tidak mendukung, kurang
informasi/data, tidak memiliki tenaga ahli, sarana danprasarana yang
kurang memadai sampai dengan mekanisme rekruitmen anggota dewan.
Bagi lembaga legislatif daerah (DPRD), ken'dala utama yang
dihadapi berpangkal dari UU No.5 tahun 1974 yang ·tidak memberikan
bobot kekuasaan yang memadai kepada DPRD. Kedud~kan DPRD yang
tidak semata-mata sebagai wakil rakyat tetapi juga,sebagai unsur
Pemerintah Daerah bersama-sama Kepala Daerah, meQyebabkan DPRD
harus "membina" posisinya dengan pihak eksekutif. Diberlakukannya
peran ganda dalam diri Kepala Daerah yang juga Keapala Wilayah,
membuat DPRD kurang leluasa memainkan perannya sebagai legislator
dalam merumuskan peraturan daerah. Selain itu, kualiui~ anggota DPR
yang belum memadai, menyulitkannya dalam proses "tawar-menawar" :,
dengan kondisi bargaining power yang lebih besar pada'pihak eksekutif

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21831/cp.v1i1.9203

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




 

Social Media:

     


 

 Creative Commons License
Jurnal Cakrawala Pendidikan by Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan UNY is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://journal.uny.ac.id/index.php/cp/index.

Translator
 
 web
    analytics
View Our Stats