TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB GURU DILIHAT DARI KODE ETIKNYA

Sardiman AM.,

Abstract


Di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)/ tahun 1978 antar lain dijelaskan bahwa Pendidikan Nasional berdasarkan atas Pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat keptibadian dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbukan manusia-manusia pembangunan yang mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa.

Pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan dalam lingkungan rumah tangga, sekolah dan masyarakat. Karena itu pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah. Pendidikan juga menjangkay program-program luar sekolah, yaitu pendidikan yang bersifat kemasyarakatan, termasuk kepramukaan, latihan-latihan keterampilan dan pemberantasan buta huruf dengan mendayagunakan sarana dan prasarana yang ada.

Sehubungan dengan itu maka untuk mencapai suatu realisasi dari tujuan pendidikan nasional, memerlukan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk partisipasi guru sebagai warga negara dan warga masyarakat. Apalagi guru dikenal sebagai tenaga profesional kependidikan, sudah barang tentu memiliki posisi yang cukup strategis dan tanggung jawab yang sangat besar dalam menangani berhasil atau tidaknya program pendidikan dan pembangunan bangsa. Sehingga dikatakan sdikit secara ideal, baik atau buruknya suatu bangsan di masa mendatang banyak terletak di tangan guru.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21831/cp.v2i2.7548

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




 

Social Media:

     


 

 Creative Commons License
Jurnal Cakrawala Pendidikan by Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan UNY is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://journal.uny.ac.id/index.php/cp/index.

Translator
 
 web
    analytics
View Our Stats