KAWASAN CAGAR BUDAYA NASIONAL TROWULAN DARI MASA KLASIK SAMPAI PASCA REFORMASI
DOI:
https://doi.org/10.21831/mozaik.v16i1.80560Abstract
Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan merupakan kawasan konservasi Cagar Budaya yang berada di dua Kabupaten, yaitu Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang yang saat ini menjadi kawasan konservasi Cagar Budaya yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia. Selama ini masyarakat luas mengenal kawasan tersebut sebagai kawasan bekas Ibu Kota Kerajaan Majapahit, padahal tinggalan arkeologi yang terdapat di kawasan tersebut menunjukkan bahwa peradaban yang pernah menghuni kawasan tersebut tidak hanya merupakan tinggalan dari masa Majapahit, namun juga terdapat peradaban lain yang lebih tua usianya. Perkembangan Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan pasca Majapahit juga memiliki dinamika yang cukup dramatis, namun kawasan tersebut tetap mempertahankan identitasnya sebagai kawasan yang menyimpan sisi historis yang sangat menarik untuk dikaji. Penelitian ini akan membahas mengenai bagaimana perkembangan Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan dari aspek historis mulai masa klasik hingga pasca reformasi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian sejarah yang melalui empat tahap penelitian, yaitu heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan telah dihuni oleh berbagai peradaban manusia sejak abad ke-10 masehi sampai pasca reformasi yang memiliki andil dalam membentuk kebudayaan yang ada di kawasan tersebut.
Kata kunci: Kawasan Cagar Budaya Nasional, Trowulan, Majapahit
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lauhil Fatihah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).