Abstrak
Konstelasi Islam dan Demokrasi di Indonesia berujung pada sebuah perdebatan panjang mengenai boleh-tidaknya umat Islam menerapkan sistem Demokrasi. Agama Islam yang didalamnya terdapat prinsip ketuhanan sebagai pusat pengatur kehidupan manusia dipandang bertentangan dengan prinsip-prinsipDemokrasi yang menyerahkan urusan pada manusia dengan prinsip mayoritas. Kelompok Islam kontra-Demokrasi menilai penerapan Demokrasi pada masyarakat Islam Indonesia hanya akan memunculkan hukum-hukum spekulatif yang pada akhirnya akan mengesampingkan hukum-hukum Tuhan. Perdebatan panjang mengenai sistem politik yang harus dipilih oleh umat Islam akhirnya tertuju pada sebuah sistem Demokrasi ketuhanan sebagai sebuah hasil ijtihad politisi Muslim.Kelompok Islam pro-Demokrasi ini meyakini bahwa standar politik Islam terletak pada esensi dan prinsip, bukan pada sistem dan bentuk politiknya.
Demokrasi tetap bisa beriringan dengan Islam dengan syarat esensi dan prinsip yang diperjuangkan adalah untuk menegakkan hukum Islam. Beberapa partai yang termasuk golongan ini diantaranya adalah Partai Masyumi dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Masyumi adalah sebuah partai politik Islam yang lahir pasca proklamasi dengan membawa misi memperjuangkan Islam sebagai dasar negara, sementara PKS adalah partai produk Reformasi yang menjadikan Demokrasi sebagai sarana untuk menerapkan hukum-hukum Islam. Meski membawa misi yang berbeda, kedua partai ini tetap menggunakan jalur parlemen sebagai hasil ijtihad politik untuk menerapkan hukum Islam di Indonesia.
Prihatin, N. A. (2016). ISLAM DAN DEMOKRASI: SEBUAH IJTIHAD PARTAI POLITIK ISLAM (STUDI KASUS PARTAI MASYUMI DAN PARTAI KEADILAM SEJAHTERA). MOZAIK Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Dan Humaniora, 8(1). https://doi.org/10.21831/moz.v8i1.10769
Authors who publish with this journal agree to the following terms: a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).