ABSTRAK
Pancasila sebagai sebuah ideologi dan acauan sistem demokrasi di Indonesia telah melampaui waktu yang panjang. Memang, sebuah negera apabila hendak menjadi sesuatu yang ideal, maka dalam penyelenggaraannya haruslah berlandaskan demokrasi. Bukankah pemerintahan yang demokrasi akan mencurahkan kebaikan pada rakyat secara keseluruhan. Pada dasarnya demokrasi melekat pada kebebasan dan partisipasi individu. Menggunakan kebebasan, hak-hak sipil, dan politik, merupakan bagian dari kehidupan yang melekat pada individu sebagai makhluk sosial. Partisipasi dalam kehidupan sosial dan politik mengandung nilai intrinsik bagi kehidupan manusia. Semua itu sejalan dengan cita-cita demokrasi Pancasila. Untuk itu, artikel ini mencoba menyuguhkan praktik demokrasi di Indonesia dalam sejarahnya.
Diketahui bahwa Pancasila adalah landasan demokrasi dalam penyelenggaraan negara di Indonesia. Pancasila memeng menawarkan demokrasi yang ideal dan sebenarnya. Hanya saja, Pancasila sebagai ideologi negara dalam kurun waktu 70 tahun, dan juga menjadi pilar dalam berdemokrasi, ternyata telah memiliki rupa yang berbeda seiring dengan perubahan wajah perpolitikan di negeri ini. Apakah ini merupakan pertanda bahwa bangsa ini memang sedang belajar untuk mencari format yang tepat dalam berdemokrasi, yang sesuai dengan jiwa Pancasila. Terlepas dari itu, upaya mewujudkan Demokrasi Pancasila yang ideal harus terus dilakukan dengan melakukan dekontruksi secara berkelanjutan. Dekonstruksi yang dimaksud adalah upaya untuk melakukan pembacaan ulang seluruh realitas yang seakan jauh dari tujuan cita-cita Pancasila.
Sudrajat, A. (2016). DEMOKRASI PANCASILA dalam PERSPEKTIF SEJARAH. MOZAIK Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Dan Humaniora, 8(1). https://doi.org/10.21831/moz.v8i1.10763
Authors who publish with this journal agree to the following terms: a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).