Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Nasabah dan Bank serta Konsepsi ke Depannya

Bambang Suprayitno, FISE UNY, Indonesia

Abstract


Pada dasarnya hak-hak nasabah secara umum sama halnya dengan hak-hak konsumen pada umumnya. Hak-hak konsumen yang dilegalisasi tersurat dalam UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999).
Artikel ini ditujukan untuk mengkaji tentang mediasi perbankan yang saat ini dilakukan oleh BI, selain itu untuk sosialisai keberadaan lembaga mediasi itu sendiri. Dalam kajian ini juga dikemukakan masukan tentang konsep lembaga mediasi perbankan untuk ke depannya. 
Dengan mediasi, kedua belah pihak baik nasabah (sebagai konsumen) maupun bank (sebagai produsen) akan memperoleh keuntungan dalam segi waktu, biaya, dan kesederhanaan prosedur. Terjadinya kesepakatan di luar pengadilan menguntungkan nasabah maupun bank dalam menghemat biaya yang dikeluarkan untuk melalui proses pengadilan seperti biaya perkara dan biaya advokasi. Di satu sisi, para nasabah terutama dari golongan menengah ke bawah maupun UKM yang dari segi ekonomi mempunyai kemampuan terbatas dapat menyelesaikan sengketanya. Di sisi pihak bank, kesepakatan yang diperoleh dari proses mediasi membantu menjaga reputasi bank itu sendiri dibandingkan sengketa yang terjadi diungkapkan di media massa atau di pengadilan.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21831/jep.v5i2.599

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 Citation & Indexing:

 

 Creative Commons License

This site is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International