KODIFIKASI HUKUM ISLAM: GAGASAN DAN DASAR-DASARNYA . Oleh: Marzuki Abstrak Eksistensi hukum Islam, terutama yang berdimensi syariah, bisa dilihat dalam sumber pokoknya, yaitu al-Quran dan Sunnah. Sedang dalam dimensi fikih, hukum Islam bisa dilihat dalam kitab-kitab fikih maupun pemikiran­ pemikiran para ulama yang didasarkan pada kedua sumber pokok tersebut dengan cara melakukan ijtthad. Seiring dengan perkembangan zaman, eksistensi hukum Islam juga berkembang dan mengalami pembaruan. Hukum Islam yang semula diang­ gap cukup da/am sumber-sumber seperti tersebut ternyata membutuhkan kekuatan hukum atau daya ikat yang kemudian dikenal dengan kodifikasi hukum. Dengan kodifikasi, maka kedudukan hukum Islam akan lebib mantap lagi dan dapat diakui eksistensinya sebagai hukum positif. Kodifikasi hukum Islam ternyata membawa berbagai implikasi, baik yang bersifat positif maupun negatif. Namun, dalam era modern ini kodifika­ si merupakan suatu keharusan. Dan negara-negara Islam sekarang ini sudah memberlakukan berbagai kodifikasi hukum Islam, terutama kodifikasi dalam bidang hukum perdata Islam, termasuk di negara kita Indonesia.