PENGEMBANGAN HUKUM TERTULIS OALAM UUD 1945 BESERTA ARTI PENTING AMANOEMEN UUD 1945

Eny Kusdarini, Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia

Abstract


UUD 1945 merupakan konstitusi hukum dasar tertulis bangsa Indonesia yang ada
sejak Indonesia merdeka. Selama ini, apalagi pada masa Orde Baru keberadaan
UUO 7945 disakralkan dan dikatakan dengan sifatnya yang singkat, supel, dan luwes
mampu mengahadapi perkembangan zaman sehingga sampai dengan jatuhnya Orde
Baru belum pernah ada perubahan walaupun sebetulnya alasan itu hanya dipakai
untuk kepentingan penguasa negara. Setelah jatuhnya Orde Baru ada berbagai
tuntutan dari masyarakat untuk merubah tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara terutama tatanan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tuntutan-tuntutan dari berbagai kalangan masyarakat tersebut ditindaklanjuti dengan adanya amandemen terhadap UUO 7945. Terlepas dari pro dan kontra terhadap prosedur dan tata cara perubahan terhadap UUD Negara Republik Indonesia, maka terjadilah pengembangan hukum tertulis yang tertuang di dalam UUD 1945 dan pengembangan hukum tertulis tersebut mempunyai arti yang sangat penting dalam bidang ketatanegaraan termasuk berubahnya kelembagaan negara dan perubahan di bidang pemerintahan daerah di Indonesia. Pengembangan hukum dalam UUD 1945 membawa perubahan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia yang pada awalnya bersifat sentralistik ke pemerintahan yang bersifat desentralistik.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21831/informasi.v1i1.6749

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2015 Eny Kusdarini

Supervised by

RJI Main logo


Our Journal has been Indexed by:

           

 

 Creative Commons License

Informasi by http://journal.uny.ac.id/index.php/informasi is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


View My Stats