MEKANISME PENGAWASAN YANG SINERGIS IMPLEMENTASI STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Moerdiyanto Moerdiyanto,

Abstract


Pada konteks manajemen, kepuasan konsumen merupakan kunci keberhasilan bagi
provider jasa. Sekolah selaku lembaga pendidikan formal merupakan industri jasa
yang semestinya harus memberikan pelayanan yang memuaskan kepada kliennya
yaitu siswa dan elemen stake holder lainnya. Namun ironisnya masih banyak lembaga pendidikan yang belum secara optimal melakukannya. Pendidikan dasar dan
menengah tentunya juga dihadapkan pada masalah itu. Evaluasi kritis ten tang kualitas pelayanan akademik selama ini menunjukkan bahwa kinerjanya belum memuaskan. Hal itu tercermin dalam hasil survei UNOP tahun 2004 tentang human develop­ ment index, Indonesia hanya berada di peringkat 111 dari 177 negara di dunia yang disurvei.

Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan
dituangkan dalam Keputusan Mendiknas nomor 0971U/2002, tentang pengawasan
penyelenggaraan pendidikan, termasuk pemenuhan standar pelayanan minimal
(SPM). Pada tataran praktis justru yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana
mekanisme dan prosedur monitoring dan kontrol dilakukan, agar pelaksanaan SPM
di setiap lembaga pendidikan berjalan sebagaimana mestinya.

Model monitoring dan pengawasan yang intensif adalah bentuk kolaborasi
yang sinergis dan produktif antara inspektorat jenderal, Bawasda Provinsi, Bawasda
KabupatenlKota dan Pengawas Sekolah, dan masyarakat. Oi dalam pelaksanaan
pengawasan perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi melalui pembagian
kekuasaan dan kewenangan pengawasan yang diatur dalam Buku Pedoman
Pengawasan Standar Pelayanan Minimal. Pelaksanaan pemeriksaan kolaboratif
hendaknya dilandasi oleh prinsip-prinsip sebagai berikut: (1) prinsip manajemen
yaitu fungsi kontrol, (2) prinsip pengendalian yaitu memberikan bimbingan, (3) prinsip integritas yang dilandasi integritas pribadi dan profesional, (4) prinsip pemberdayaan atas kemampuan dan kinerja kelembagaan, dan (5) prinsip efektivitas dan efisiensi agar pengawasan hemat biaya, tenaga, dan waktu. Selain itu, pengawasan harus ditempuh secara prosedural, yaitu: (1) dilaksanakan secara berkala dan terpadu, (2) melakukan penilaian atas manfaat dan keberhasilan pelaksanaan program kegiatan, (3) memberikan informasi adanya kotupsi, kolusi dan nepotisme, dan penyampaian saran perbaikan, (4) dilakukan oleh pengawas yang memadai, dan (5) adanya semangat saling memberi dan menerima secara profesional, obyektif dan akuntabel yang bernuansa pemberdayaan.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21831/informasi.v1i1.6747

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2015 Moerdiyanto *

Supervised by

RJI Main logo


Our Journal has been Indexed by:

           

 

 Creative Commons License

Informasi by http://journal.uny.ac.id/index.php/informasi is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


View My Stats