Upaya Pengembangan Profesionalisme Guru di Indonesia
Abstract
Upaya pemerintah untuk terus mengembangkan profesi pendidik sebagai profesi yang kuat dan dihormati sejajar dengan profesi lainnya terlihat dari lahirnya UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang berusaha mengembangkan profesi pendidik melalui perlindungan hukum. Pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan profesionalisme guru diantaranya meningkatkan kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga pengajar mulai tingkat persekolahan sampai perguruan tinggi. Upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah program sertifikasi, dan pembentukan PKG (Pusat Kegiatan Guru, MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), maupun KKG (Kelompok Kerja Guru). Hal yang penting dan perlu dilakukan pemerintah adalah membangun kemandirian di kalangan guru. Kemandirian tersebut akan menumbuhkan sikap profesional dan inovatif pada guru dalam melaksanakan peran dan tugasnya mendidik masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik dan berkualitas.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.21831/jep.v4i1.619
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Citation & Indexing:
This site is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International