Membangun Citra Koperasi Indonesia

- Sukidjo, FISE UNY, Indonesia

Abstract


Berdasarkan penjelasan Pasal 33 UUD 1945, secara eksplisit koperasi merupakan bangun perusahaan yang sesuai bagi perekonomian Indonesia. Secara yuridis selama UUD 1945 masih merupakan landasan struktural Indonesia maka semua warga negara dan pemerintah Indonesia wajib menjaga keberadaan dan mengembangkan koperasi menjadi sektor ekonomi yang kuat sehingga mampu berperan sebagai soko guru perekonomian Indonesia.
Meskipun konsep koperasi merupakan konsep yang sifatnya general, namun koperasi di Indonesia mempunyai karakteristik yang berbeda dengan koperasi di negara lain. Koperasi Indonesia tidak sekedar sebagai badan usaha seperti firma, perseroan terbatas, tetapi koperasi Indonesia merupakan agen pembangunan untuk pengentasan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan berperan untuk menyebarluaskan jiwa dan semangat koperasi untuk dapat dikembangkan pada perusahaan swasta dan negara. Namun demikian, rendahnya kualitas SDM koperasi, adanya kasus-kasus penyimpangan, serta kurang optimalnya peran pengawas menyebabkan kehidupan dan kinerja koperasi semakin terpuruk sehingga masyarakat trauma dan memiliki persepsi yang negatif terhadap koperasi.
Untuk membangun kembali citra koperasi, maka pemerintah perlu mensosialisasikan substansi dan nilai-nilai luhur koperasi kepada seluruh warga negara, khususnya generasi muda, mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan pada koperasi; membangun jaringan kerja sama dengan pelaku ekonomi lainnya, serta dibutuhkannya political will yang kuat dari pemerintah  untuk mengembangkan koperasi, serta berani bertindak tegas terhadap koperasi yang tidak sehat maupun membubarkan organisasi yang berkedok koperasi.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21831/jep.v5i2.598

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 Citation & Indexing:

 

 Creative Commons License

This site is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International