Spirit Ekonomi UU No. 22/1999 dan UU No.25/1999: Sebuah Tinjauan Umum

Maimun Sholeh, FISE UNY, Indonesia

Abstract


Berlakunya Undang-undang  No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, membawa perubahan mendasar pada sistem dan mekanisme pengelolaan pemerintahan daerah. Pemerintah Daerah memiliki sumber pendanaan sendiri berupa PAD, pinjaman daerah, maupun lain-lain penerimaan daerah yang sah. Konsekuensi  dari  pelaksanaan  kedua  Undang-Undang  tersebut  adalah bahwa daerah harus mampu mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, dan lembaga swadaya masyarakat serta seluruh potensi masyarakat
Dari aspek pelaksanaan, Pemerintah Daerah dituntut mampu menciptakan sistem manajemen pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah. Keberhasilan pelaksanaannya sangat tergantung kepada sequencing fiscal autonomy yang tepat, serta pentahapannya harus sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
Tentunya peralihan dari sistem pemerintahan yang sentralistik ke arah sistem pemerintahan yang desentralistik merupakan suatu proses yang kompleks. Untuk itu daerah harus mampu untuk Self Regulating Power,  Self Modifying serta mampu untuk  Power Local Political Support.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21831/jep.v6i1.588

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 Citation & Indexing:

 

 Creative Commons License

This site is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International