REFORMULASI KETATANEGARAN INDONESIA
Abstract
Keinginan politik untuk melakukan perubahan atau amandemen UUD 1945 di era reformasi dilatarbelakangi oleh -pengalaman sejarah masa lalu, baik masa Orde Lama (1959-1966) maupun pada masa Orde Baru (1966-1998). Bila kita kaji secara detail dan mendalam, dapat dikatakan bahwa UUD 1945 memang dibuat dalam keadaan tergesa-gesa, sehingga mengandung segi-segi kelemahan, yang memungkinkan munculnya pemerintahan yang diktator. Konstitusi ketatanegaraan Indonesia sebelum amandemen memberikan titik berat kekuasaan kepada Presiden. Majelis Permusyawaratan Rakyat, meskipun disebut sebagai pelaksana kedaulatan rakyat dan penjelmaan seluruh rakyat, dalam kenyataannya susunan dan kedudukannya sepenuhnya di bawah kendali presiden.
Keinginan untuk menata ulang kedudukan lembaga-lembaga negara agar tercipta check and balances juga terasa begitu kuatnya. Demikian pula keinginan untuk memperjuangkan tegaknya hukum dan pengakuan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia. Keinginan untuk memberikan perhatian yang lebih besar kepada daerah-daerah juga demikian menguat, sehingga kewenangan-kewenangan Pemerintah Daerah juga perlu diperkuat untuk mencegah terjadinya disintegrasi Bangsa.
Kata Kunci: Reformulasi, Tatanegara, Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.21831/istoria.v10i1.3611
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2014 Zulkarnain Zulkarnain
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Printed ISSN (p-ISSN): 1858-2621
Online ISSN (e-ISSN): 2615-2150
ISTORIA has been Indexed by:
Supervised by:
/>Jurnal ISTORIA: Jurnal Pendidikan dan Sejarah by History Education Study Program, UNY is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.