Khilafah Islamiyah dalam perspektif sejarah
Abstract
Khilafah Islamiyah merupakan konsep pemerintahan yang pada akhir-akhir ini kembali mengemuka dan menjadi tuntutan sebagian umat Islam. Mengemukanya kembali tuntutan umat Islam atas pelaksanaan dan pengelenggaraan negara yang didasarkan pada syariah Islam tidak bisa dilepaskan dari kegagalan kalangan nasionalis sekuler. Tulisan ini bermaksud untuk menelusuri sejarah khilafah Islamiyah dalam pengertian konsep maupun praktiknya di dunia Islam. Dengan fokus pembacaan yang demikian, diharapkan akan dapat diketahui secara lebih jelas keberadaan dan posisi khilafah ini, baik dalam tingkat wacana maupun praktik sepanjang sejarahnya dan kemungkinannya di masa yang akan datang. Memperhatikan perkembangan politik yang terjadi di dunia Islam, sejak awal berdirinya sampai sekarang, tercatat adanya dua bentuk pemerintahan, yaitu menyerupai republik dan masih berbentuk kerajaan. Dalam perkembangannya yang awal, dunia Islam merupakan satu kesatuan politik yang utuh. Pemerintahannya tersentralisasi di satu pusat pemerintahan, sementara itu wilayahnya dibagi ke dalam wilayah-wilayah provinsial. Dalam perkembangan di dunia modern dewasa ini, sejumlah pemerintahan tetap mewarii tradisi lamanya dan sebagian yang lain mengikuti arus Barat sebagai negara nasional dalam bentuk republik. Negara-negara ini sekarang diwadahi oleh lembaga internasional yang bernama OKI (Organisasi Konferensi Islam).
Kata kunci: Khilafah, Islam, Politik.
Full Text:
UntitledDOI: https://doi.org/10.21831/informasi.v2i2.6385
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2015 Ajat Sudrajat
Supervised by
Our Journal has been Indexed by:
Informasi by http://journal.uny.ac.id/index.php/informasi is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.