KAJIAN FILSAFAT HUKUM TENTANG : HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT DI ERA OTONOMI DAERAH
Abstract
Ruang lingkup pembahasan filsafat hukum sangat luas sekali mencakup seluruh aspek kehidupan manusia yang memerlukan pemecahan secara hukum. Di era otonomi daerah hukum dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat di daerah kabupaten/kota juga bisa dijadikan objek pembahasan filsafat hukum dengan memakai analisis ajaran sosiological jurisprudence yang mengemukakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Pengaturan yang sifatnya sentralistik saat ini sudah banyak yang tidak sesuai dengan keadaan masyarakat di daerah, semestinya aturan-aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah harus mengindahkan hukum-hukum yang berasal dari masyarakat hukum di daerah otonom. Diperlukan pemberdayaan masyarakat untuk menggali kembali hukum-hukum dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat di daerah. Penggalian hukum dan nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam masyarakat setempat dapat dipakai sebagai alat untuk memberdayakan masyarakat yang pada akhirnya diharapkan bisa mengantarkan pada kesejahteraan masyarakat setempat. Hukum dan nilai-nilai sosial budaya yang digali dari masyarakat, terutama yang ada di daerah kabupaten/kota di Indonesia bisa dituangkan dalam bentuk peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah.
Kata Kunci : Filsafat, Hukum, Nilai-nilai Budaya.
Full Text:
UntitledDOI: https://doi.org/10.21831/informasi.v1i1.5660
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2015 Eni Kusdarini
Supervised by
Our Journal has been Indexed by:
Informasi by http://journal.uny.ac.id/index.php/informasi is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.