Kepentingan politik penguasa terhadap Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di Indonesia dapat dirunut dalam sejarah perkembangan mata pelajaran ini, sejak munculnya dalam sistem pendidikan nasional pada era Orde Lama hingga Orde Reformasi. Mata pelajaran PKn ini muncul pertama kali tahun 1957.
Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai misi yang khas. Mata pelajaran ini menonjol dengan misinya untuk mewujudkan sikap toleransi, tenggang rasa, memelihara persatuan dan kesatuan, tidak memaksakan pendapat, dan lain-lain, yang dirasionalkan demi terciptanya stabilitas nasional sebagai prasyarat bagi kelangsungan pembangunan.
Di balik semua itu Pendidikan Kewarganegaraan sesungguhnya telah berfungsi sebagai alat penguasa untuk melanggengkan kekuasaan. Sosok Pendidikan Kewarganegaraan (Civic atau Citizenship Education) yang demikian memang sering muncul di sejumlah negara, khususnya negara-negara berkembang termasuk Indonesia seperti yang dikemukakan oleh Cogan (1998).