IMPLEMENTASI KONVENSI ANTI DISKRIMINASI PEREMPUAN DALAM POLITIK HUKUM INDONESIA

Halili Halili, FIS UNY, Indonesia

Abstract


Penelitian  ini  bertujuan  untuk  mengkaji  implementasi  Konvensi  Anti Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of all forms of Discrimination Against Women/CEDAW) dalam politik hukum Indonesia  pada  umumnya.  Selain  itu,  juga  untuk  mengkaji  kelemahan-kelemahan   dalam   politik   hukum   Indonesia   yang   terkait   dengan perlindungan   terhadap   perempuan   sebagaimana   digariskan   dalam Konvensi tersebut.

Penelitian ini merupakan studi literer yang ditulis dengan menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif. Sumber data penelitian ini adalah jenis

paper. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi literature

dan dokumentasi. Instrumen penelitian ini adalah peneliti sendiri dengan bantuan  chek  list  dan  recording  note.  Check  list  dan  recording  note tersebut digunakan untuk melacak dan merekam data yang dihasilkan melalui studi literatur dan dokumentasi. Pengujian keabsahan data menggunakan   triangulasi.  Langkah-langkah  analisis   yang  digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif, meliputi reduksi data, display data, kesimpulan dan verifikasi.

Hasil penelitian ini menunjukkan: 1) Konvensi Anti Diskriminasi Perempuan tersebut sudah mulai dilaksanakan secara parsial melalui beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain UU Kesehatan, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Paket Politik (yang terdiri dari UU Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD, UU Pemilihan Presiden, UU Partai Politik, dan UU Penyelenggara Pemilihan Umum). 2) Implementasi Konvensi tersebut berimplikasi pada dua kecenderungan. Pertama, munculnya kecenderungan politik afirmatif bagi perempuan dalam berbagai bidang. Perempuan ditempatkan sebagai identitas yang membutuhkan pengakuan khusus atau istimewa secara formal dibandingkan dengan laki-laki. Kedua, mencoloknya warna aliran hukum feminis dalam hukum positif. Hukum positif merupakan turunan dari filsafat positivism hukum (legal positivism) yang mendoktrinkan netralitas dan objektivitas hukum demi terciptanya kepastian hukum. Dengan implementasi Konvensi tersebut, sangat menonjol warna hukum yang berpihak pada perbendaan gender sebagaimana didoktrinkan oleh aliran hukum feminis. 3) Implementasi Konvensi tersebut dalam Politik Hukum Indonesia masih mengandung beberapa kelemahan fundamental, antara lain pada aspek materi hukum, dari aspek aparat penegak hukum serta sistem penghukumannya


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21831/hum.v17i2.3099

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




p-ISSN: 1412-4009 || e-ISSN: 2528-6722

Indexed by:

      

  


Creative Commons License
Jurnal Penelitian Humaniora by http://journal.uny.ac.id/index.php/humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


View Journal Stats

 

Flag Counter